Resah Beras Kimia dari Berita Lawas

Resah Beras Kimia dari Berita Lawas

NOMOR WhatsApp tim Jawa Pos Clearing House of Information (Radar Cirebon Group) kebanjiran pertanyaan soal kabar beras kimia sejak Senin (26/2). Kabar tersebut berasal dari potongan berita pengungkapan perkara oleh polisi di Malang yang telah dimodifikasi. Perkara itu pun akhirnya tidak dilanjutkan karena tidak terbukti. Kabar soal beras kimia tersebut memang cukup meresahkan. Kalimat pembukanya berbunyi, “Kilas Info Malang Raya. Pabrik Beras Kimia Digrebek.” Isi pesan selanjutnya merupakan sebuah berita tentang penggerebekan produsen beras UD Widodo yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Penggerebekan dilakukan pada 5 Juni 2017. Dalam penggerebekan itu, polisi menduga ada kegiatan ilegal yang dilakukan pabrik tersebut. Polisi curiga pabrik itu memutihkan beras dengan bahan-bahan kimia berbahaya. Antara lain pestisida, insektisida, dan tawas. Saat itu polisi menyegel pabrik yang di dalamnya terdapat 140 ton beras tersebut. Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung sempat mengatakan bahwa sebagian beras yang diproduksi pabrik itu bermerek Jagung Emas dan Tomat. Dalam sehari, pabrik tersebut bisa memproduksi beras 28 ton sampai 30 ton. Beras dipasarkan ke Malang Raya, Surabaya, Pangkalan Bun, hingga Banjarmasin. Nah, pernyataan Yade itu dimodifikasi penyebar informasi berantai. Ada banyak merek beras yang disebut mengandung bahan kimia. Antara lain Jagung Mas, Beras Maju, Dewi Kunti, Empat Mata Merah, Empat Mata Biru, Empat Mata Hijau, Lele, Cendrawasih, Tomat, dan Dua Jago. “Mohon dibantu share ke rekan atau keluarga kita supaya tidak membeli atau mengonsumsi beras berbahan kimia,” tutup kalimat tersebut. Terkait dengan kabar itu, Jawa Pos (Radar Cirebon Group) langsung meminta penjelasan AKBP Yade Setiawan. Dia mengatakan, penggerebekan tersebut memang dilakukan. “Tapi, bahan kimianya belum terbukti,” tegas Yade Senin malam (26/2). Dalam pengusutan kasus itu, pemilik gudang akhirnya hanya dijerat dengan pelanggaran tidak memiliki izin gangguan atau HO. Dikutip dari portal berita prokal.co.id, penggerebekan oleh Polres Malang itu sempat ditindaklanjuti Polda Kalimantan Tengah. Sebab, sejumlah media memberitakan bahwa beras berbahan kimia juga diedarkan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Hasilnya, tim dari polda serta dinas perindustrian dan perdagangan tak menemukan beras berbahan kimia. (gun/c11/fat) Fakta: - Penggerebekan gudang beras dilakukan pada 5 Juni 2017. Polisi tidak menemukan beras yang dikabarkan mengandung bahan kimia berbahaya. Pemilik gudang dijerat dengan pelanggaran tidak memiliki izin gangguan atau HO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: