Paslon Boleh Nyumbang Korban Bencana, Asalkan Jangan Kampanye
KUNINGAN-Jika di daerah lain seperti Kabupaten Majalengka, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dilarang menyumbang korban bencana alam, berbeda dengan di Kabupaten Kuningan. Di Kabupaten Kuningan, Panwaslu malah mempersilakan para paslon untuk berlomba-lomba membantu para korban bencana alam sepanjang tidak menyalahi aturan. Alasannya memberikan sumbangan atau mengunjungi korban bencana alam adalah rasa kemanusian dan privasi seseorang sehingga tidak dipermasalahkan. Panwaslu sendiri tidak bisa melarang kepada paslon untuk tidak memberikan bantuan. Namun jika saat memberikan bantuan kemanusiaan tersebut ada embel-embel yang berkaitan dengan kampanye paslon itu, Panwaslu tentu tidak segan-segan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Seperti ketika paslon dan timnya datang ke lokasi bencana, kemudian menyumbang namun membawa alat peraga dan ajakan kampanye untuk mendukung yang bersangkutan. “Saya kira di Kabupaten Kuningan tidak ada masalah paslon mau memberikan sumbangan atau mengunjungi korban bencana alam. Itu hak mereka, dan tidak dilarang. Yang tidak dibolehkan itu adalah membawa alat peraga kampanye atau malah melakukan kampanye menyangkut paslon itu sendiri kepada warga korban bencana alam. Itu yang jelas-djelas tidak boleh,” tegas Komisioner Panwaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan MKom kepada Radar. Jalil juga memahami larangan yang dilakukan di Kabupaten Majalengka lantaran mengacu kepada peristiwa yang sebelumnya terjadi di wilayah tersebut. Sehingga Panwaslu setempat akhirnya mengambil langkah untuk melarang paslon menyumbang korban bencana alam. “Yang saya dengar seperti itu. Untuk Kabupaten Kuningan sendiri tidak masalah. Paslon boleh menyumbang dan bisa datang ke lokasi pengungsian, dialog dan juga bertatap muka. Namun tetap ada batasan yang harus dipatuhi oleh paslon, tim relawan maupun tim kampanye paslon saat bertemu dengan warga korban bencana. Antara lain jangan ada ajakan yang berbau kampanye,” tandas dia. Dia juga membenarkan jika ada aturan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, Pasal 71 ayat 1 yang bunyinya, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. “Mungkin yang menjadi landasan teman-teman di Majalengka adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 71. Ini hanya masalah diskresi saja. Dan kemudian mau dilihat dari sudut mana pasal itu. Bagi kami, sepanjang paslon dan tim kampanye, parpol mematuhi aturan, silakan saja. Tidak ada larangan. Kecuali memang menyalahi aturan, tentu kami yang akan bertindak,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Jalil mengimbau kepada petugas kampanye dan tim relawan untuk mendaftar juga di Panwascam. Selama ini, belum ada petugas kampanye, tim relawan paslon yang mendaftar di Panwascam. “Petugas kampanye dan tim relawan semua paslon hingga sekarang belum ada yang mendaftar di Panwasvam. Yang baru melapor di Panwaslu Kabupaten Kuningan adalah tim kampanye paslon. Padahal baik petugas kampanye maupun tim relawan paslon, harus melapor ke Panwascam,” sebut dia. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: