Mandor Proyek Jadi Tersangka Korupsi, LPBHNU Kota Cirebon Ajukan Praperadilan

Mandor Proyek Jadi Tersangka Korupsi, LPBHNU Kota Cirebon Ajukan Praperadilan

CIREBON - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Cirebon mengajukan praperadilan melalui PN Kota Cirebon terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Dakri (61) warga Dusun 4 Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Dakri menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan kampus STIKes Tasikmalaya Jalan Pemuda, Kota Cirebon, sekitar tahun 2016. Sementara dari proses awal penyidikan mulai dari tingkat kepolisian hingga Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, LPBHNU menemukan banyak kejanggalan. Kejanggalan yang dimaksud LPBHNU itu di antaranya saat diperiksa penyidik kepolisian sebagai tersangka, Dakri tidak pernah merasa didampingi penasihat hukum. Akan tetapi dalam BAP tertulis dua Advokat yang mendampingi. Kemudian tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penydikan (SPDP). Lalu, penerapan pasal yang berbeda antara penyidik kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Namun, berkas penyidikan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tersebut dianggap lengkap. \"Kami sepakat bila ada perkara pidana, terlebih tindak pidana korupsi, harus diproses secara hukum. Namun proses penanganannya tidak serta merta membabi buta. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,\" tutur Ketua LPBHNU Kota Cirebon, Rasjid dalam rilisnya, Selasa (6/3). Terlebih, kata Rasjid, Dakri bukan pemenang tender yang tidak ada hubungannya dengan APBN ataupun APBD. Dakri hanya seorang mandor. Rasjid menyebutkan, Dakri merupakan mandor yang tidak pernah tamat sekolah dasar (SD). Sehingga saat diperiksa penyidik Polres Cirebon Kota sebagai tersangka, Dakri tidak memahami apa yang sedang dipermasalahkan. Karena itu, LPBHNU Kota Cirebon selaku kuasa hukum Dakri melakukan upaya Praperadilan melalui pengadilan negeri kota cirebon. \"Karena kami menilai proses yang dilakukan penyidik di tingkat kepolisan dan kejaksaan diduga melanggar hukum acara pidana,\" tutur Rasjid. (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: