Satpol PP Bongkar 42 Bangunan Liar Kedung Paneh
CIREBON - Bangunan liar (bangli) di sempadan saluran irigasi Sungai Kedung Paneh di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dibongkar paksa Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (6/3). Penertiban bangli tersebut lantaran berdiri di atas tanah negara. Kasi Pengamanan dan Ketertiban Bidang Trantibum Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Herry Djumhana H menyampaikan, penertiban yang dilakukan Satpol PP ini, bagian dari upaya membantu mewujudkan swasembada pangan. Salah satunya dengan memfungsikan saluran irigasi sebagaimana mestinya. \"Tapi kenyataan di lapangan, justru banyak dialihfungsikan. Salah satunya dengan keberadaan bangunan di atas saluran irigasi,” ujar Herry kepada Radar, saat ditemui di lokasi pembongkaran. Menurutnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan yang melanggar, namun tidak direspons. Akhirnya diserahkan ke Satpol PP, mengingat melanggar aturan. “Kami juga tetap melakukan langkah-langkah humanis. Kita lakukan mediasi dengan yang bersangkutan, kemudian teguran dan peringatan. Akhirnya, masyarakat memahaminya. Terbukti penertiban berlangsung kondusif,” tuturnya. Dengan ditertibkannya dua bangunan permanen tersebut, berarti sudah 42 unit sepanjang Saluran Irigasi Induk Dalam Cipager (saluran irigasi Sungai Kedung Paneh). “Ini bangunan terakhir yang kami bongkar. Jadi, total ada 42 bangunan yang sudah ditertibkan. Jumlah itu, hanya di saluran irigasi Sungai Kedung Paneh saja. Masih banyak bangunan yang melanggar di Kabupaten Cirebon. Hanya saja, penertiban dilakukan secara bertahap,\" tandasnya. Sementara itu, Kasi Sungai Danau Rawa dan Pantai UPTD SDA Jawa Barat, Enjang Kuswaya menuturkan, penertiban bangunan ini dalam rangka mengembalikan fungsi irigasi. “Ke depan, kami berharap tidak ada hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami. Pada saat membersihkan saluran irigasi, kami tidak terhambat hanya karena ada bangunan,” terangnya. Dia mengaku, selama ini pihaknya sudah melayangkan surat teguran sejak 2003 silam, agar bangunan itu segera dibongkar oleh pemilik bangunan. Tapi, hingga kini belum juga ditertibkan. \"Kita baru bisa eksekusi sekarang, karena ternyata banyak hambatan. Kemudian kami juga tidak mau gegabah dalam bertindak. Dalam setiap penertiban, kami ingin melakukannya dengan pendekatan humanis,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: