Beri Pemahaman, Sebar Hoax Bisa Dipidana

Beri Pemahaman, Sebar Hoax Bisa Dipidana

Setiap orang bisa dengan mudah terhubung bersama orang lain di seluruh dunia. Teknologi, menjadi penghapus sekat-sekat ruang dan waktu. Caranya tidak sulit, salah satunya melalui media sosial (medsos). Namun hati-hati, salah langkah, bisa kena pidana. ANDRI WIGUNA, Losari  INFORMASI menjadi item penting dalam komponen medsos. Setiap orang bisa berbagi cerita, kisah, pengalaman maupun kejadian. Hal-hal kecil sampai peristiwa paling bombastis bisa ditemui di medsos dengan syarat punya akun, perangkat (gadget) dan sambungan internet. Perkembangan medsos pun menggurita. Tidak hanya sekadar sharing kejadian atau peristiwa fakta, di tangan orang yang salah medsos pun berubah menjadi alat propaganda. Menyebarkan berita bohong (hoax) dan cenderung fitnah untuk mencapai tujuan. Hal itulah yang kini coba dinetralisir aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya dengan payung hukum UU ITE. Tak terkecuali yang dilakukan Polres Cirebon dalam mengedukasi dan memberikan pemahaman terkait penggunaan medsos. “Ini yang harus kita waspadai, penggunaan medsos untuk kepentingan tertentu dengan memfitnah, menyebar hoax dan membuat kegaduhan,” ujar Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra SSos SIK SH MH melalui Wakapolres Cirebon, Kompol Wadi Sa’bani SH SIK saat ditemui Radar di Mapolsek Losari, Rabu (7/3). Dikatakan Wadi, fenomena yang terjadi saat ini justru banyak masyarakat pengguna media sosial yang kurang selektif dan teliti dalam menerima informasi. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pengguna media sosial, terutama untuk mengenali informasi yang benar di media sosial. “Pahami dulu informasi yang kita terima, setelah itu pastikan sumbernya valid. Yang harus dilakukan adalah berpikir ulang untuk menyebarkan informasi yang sudah kita terima. Apakah itu bermanfaat atau malah menumbuhkan kebencian. Karena apapun yang kita sebarkan ada konsekuensinya,” imbuh Wadi. Saat ini, menurut Wadi, Mabes Polri telah membongkar salah satu jaringan produsen dan penyebar hoax. Prosesnya, pihak kepolisian kini tengah berupaya untuk menggali lebih dalam dan membongkar siapa saja di balik jaringan ini. “Sedang dilakukan penyidikan, sejumlah pelaku sudah diamankan. Jaringannya sedang dipetakan dan diupayakan untuk diungkap lebih dalam. Mereka memanfaatkan isu-isu yang berkembang dan menjadikan seolah-olah situasi sedang genting dan tidak kondusif,” jelasnya. Ditambahkan Wadi, jaringan produsen penyebar hoax tidak beraktivitas di dunia maya, tidak menutup kemungkinan jaringan tersebut ada di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, semua pihak harus waspada, jangan sampai secara tidak sadar aktivitas warganet di media sosial malah membuat tujuan dari jaringan tersebut tercapai. “Saya tidak bisa memastikan apakah jaringan itu ada di Cirebon atau tidak. Karena penanganan kasus tersebut sepenuhnya ada di Mabes Polri, hanya saja ada perintah dari Mabes untuk wilayah dan daerah-daerah agar waspada dan berhati-hati mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita harus bersama-sama mempersempit ruang hoax untuk berkembang menjadi lebih besar,” tambahnya. Saat ini, polisi sudah melakukan sejumlah upaya. Di antaranya membuat unit patroli cyber untuk mencegah dan mengantisipasi kabar dan berita bohong yang bisa memecah belah dan membuat permusuhan, serta membuat situasi tidak kondusif. Polri pun menurut Wadi, langsung turun untuk memberikan pemahaman. Seperti yang dilakukan pada Rabu (7/3), dengan mengumpulkan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan elemen masyarakat lainnya terkait penanganan persoalan isu penganiayaan yang menimpa kalangan ulama. “Sangat penting untuk bisa mengenali hoax, sebelum menyebarkan berita atau informasi kenali dulu, cek dan ricek lagi. Karena harus diingat, apapun yang kita lakukan ada konsekuensinya. Termasuk menyebar berita hoax, tadi juga kita sampaikan kepada pak kiai, ustad dan tokoh-tokoh yang hadir untuk tidak terpancing dan terpengaruh oleh kabar yang belum jelas kebenarannya,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: