PNS Keberatan Rencana Gaji Dipotong 15 Persen, Ini Alasannya
KETUA Umum Korps Pengawas Negeri Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh berharap, bisa diajak bicara oleh pemerintah untuk menyusun skema pensiun yang baru. Rencana kenaikan 15 persen bisa sangat memberatkan pada PNS yang ada di daerah minus. Potongan 15 persen itu dari gaji pokok atau total penghasilan termasuk tunjangan-tunjangan. Kalau yang dipotong adalah total gaji, maka nilainya akan sangat besar. Zudan juga mempertanyakan apakah memungkinkan seorang PNS atas kesadaran sendiri menambah iuran bulanannya. ”Misalkan ingin dapat pensiun Rp 1 miliar, maka harus tambah iuran Rp 500 ribu/bulan, silakan,” katanya. Dia pun berharap negara juga memerhatikan besaran gaji pokok PNS. Untuk daerah tertentu, penghasilan PNS tinggi karena ada tunjangan daerah. Tapi, di banyak daerah lain, sambung dia, tunjangan daerahnya kecil, bahkan tidak ada. “Sehingga ada PNS aktif yang gajinya hanya bertahan sampai tanggal 10 saja,” jelasnya. Setelah itu PNS nyambi ngojek, berkebun, atau bertani. Dalam masa pensiun, lanjut Zudan, PNS otomatis usia sudah tua. Kebutuhan hidupnya semakin besar. Misalnya biaya kesehatannya meningkat. Belum lagi membiayai anak-anak yang masih sekolah atau kuliah. Selain itu juga menghadapi kenaikan harga akibat inflasi yang terjadi setiap tahunnya. Pria yang menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menekankan pentingnya pemerintah menjaga agar ketika pensiun, PNS tidak mengalami degradasi sosial. Sebab penghasilannya menurun drastis. Dia mencontohkan, seorang PNS pejabat tinggi ketika aktif gajinya bisa sampai lebih dari Rp 20 juta/bulan. Tetapi saat pensiun menjadi Rp 3 juta/bulan. Dengan penghasilan seperti itu, menurutnya wajar jika kemudian disebut tidak cukup untuk hidup sejahtera. “Sekarang dikatakan iuran bulanan tidak cukup, harus ditalangi APBN, lha itu dulu yang merancang siapa,” katanya. Untuk itu dia berharap Korpri ikut dilibatkan dalam pembahasan skema baru pensiun PNS. (wan/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: