Calon Haji Meninggal Bisa Diganti Ahli Waris
JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) siap menerapkan regulasi baru pengisian kursi bagi calon jamaah haji (calhaj) reguler yang meninggal. Selama ini jika ada calhaj yang meninggal, antreannya dianggap gugur dan diganti calhaj di urutan berikutnya. Pada ketentuan terbaru, kursi calhaj yang meninggal bisa digantikan ahli waris. Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan regulasi teknis terkait pengisian kursi calhaj yang meninggal itu masih diproses sampai sekarang. Kemenag memasang target regulasi baru itu bisa diterapkan bulan ini. Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, pertimbangan Kemenag adalah antrean haji reguler saat ini sudah begitu lama atau panjang. Sehingga begitu disayangkan ketika kursi itu dianggap gugur. Apalagi jika calhaj yang meninggal itu sudah antre sekian tahun. “Ketika ada jamaah yang akan berangkat lalu meninggal, dapat digantikan oleh pengganti,” katanya saat dikonfirmasi kemarin. Nah untuk pengisian kursi calhaj yang meninggal itu, dipasrahkan kepada keluarga. Keluarga harus bermusyawarah siapa yang ditunjuk menjadi ahli waris kursi haji itu. Dengan cara baru ini, diharapkan ahli waris yang ditunjuk itu bisa sekaligus membadalkan calhaj yang meninggal. Untuk menghindari potensi adanya polemik di internal keluarga saat penunjukan ahli waris, Nafit mengatakan keputusannya nanti bisa menggunakan putusan pengadilan. Dia menegaskan klausul penggantian calhaj yang meninggal ini hanya berlaku bagi yang namanya masuk dalam rombongan keberangkatan tahun berjalan. Misalnya nama calhaj yang bersangkutan ditetapkan masuk dalam porsi berangkat 2018. Sementara bagi calhaj yang masih berada di daftar antrean (waiting list) kemudian meninggal, tidak bisa digantikan ahli waris. Ketentuannya seperti semula, yakni kursi antrian dianggap gugur. Keluarga atau ahli waris bisa mengambil uang setoran awal di kantor Kemenag kabupaten/kota setempat. Rencana kursi haji calhaj yang meninggal bisa diganti oleh ahli waris juga disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali saat peresmian revitalisasi Asrama Haji Tabing Padang, Sumatera Barat kemarin (7/3). Nizar mengatakan rencana ini sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR. Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan keadilan. Sebab ada yang sudah lama menunggu, tiba-tiba wafat tidak bisa digantikan siapa pun. Nizar mengatakan dalam waktu dekat diharapkan regulasinya pengisian kursi calhaj meninggal oleh ahli waris bisa dikeluarkan. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: