Retribusi Parkir Tumpang Tindih, Pengelolaan Belum Satu Pintu

Retribusi Parkir Tumpang Tindih, Pengelolaan Belum Satu Pintu

CIREBON - Retribusi parkir di Kabupaten Cirebon masih tumpang tindih. Sebab, pengelolaannya ada di beberapa OPD. Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Jasa Umum. Anggota Pansus II H Suminta mengatakan, saat ini pengelolaan retribusi parkir tidak satu pintu. Sebab, ada yang dikelola Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD). “Dalam pembahasan pansus itu nantinya akan kita kaji, agar retribusi parkir tidak terpecah di beberapa OPD. Apakah ke depan parkir akan dikelola semua sama Dishub atau dinas lain, itu pembahasannya masih belum final,” ujar pria yang akrab disapa Iyum itu. Karena itu, lanjutnya, secara bertahap akan membahas dengan melibatkan dinas terkait. Mengenai pendapatan dari retribusi parkir, menurut dia, bisa dikatakan maksimal tapi bisa juga tidak. Menurutnya, proses pembahasan raperda ini akan memakan waktu cukup lama. Karena memerlukan keterlibatan sejumlah dinas dan kajian. “Yang jelas, kita berharap adanya revisi perda ini, PAD dari retribusi jasa umum dan usaha bisa tergali lebih maksimal. Kemudian pelayanan terhadap masyarakat juga lebih baik lagi,” terangnya. Selain membahas revisi perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi dan Jasa Umum, kata Iyum, Pansus II pun membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon. Pembahasan soal retribusi parkir ini, mendapat dukungan masyarakat. Salah seorang warga Sumber, Irul mengatakan, dirinya setuju jika retribusi parkir ini dibahas lebih komprehensif. Termasuk soal berapa retribusi kendaraan roda dua dan empat. “Iya sekarang kalau parkir, biayanya beda-beda. Kalau ada regulasi yang jelas, maka miskomunikasi antara masyarakat dan petugas di lapangan, tidak akan terjadi,” pungkas warga Tukmudal itu. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: