Setuju Gaji Dipotong 15 Persen untuk Dana Pensiun, Syaratnya Ini
CIREBON - Rencana perubahan skema dana pensiun PNS dari sistem pay as yo gou menjadi fully funded banyak diperbincangkan para pegawai. Tidak terkecuali para PNS di wilayah III Cirebon. Sebagaimana diketahui ada rencana potongan dana pensiun sebesar 15 persen dari gaji pokok PNS. Potongan 15 persen itu diambil dari gaji pokok pegawai, sehingga nanti tak lagi membebani APBN seperti yang saat ini berjalan. Dalam skema 15 persen itu, PNS akan mendapat manfaat gaji yang dibayarkan setiap bulan saat pensiun. Yang menguntungkan lagi, besaran manfaat gaji lebih besar. Tidak hanya memperhitungkan gaji pokok, tapi juga tunjangan. Adanya kebijakan itu pada dasarnya bertujuan baik, untuk menjamin kehidupan PNS di masa tua. “Oh itu saya dengar, tapi kebijakan pusat. Saya juga belum tahu aturannya seperti apa. Tapi kalau kami di daerah, kalau sudah ada keputusannya, maka di daerah ikut keputusan itu,” kata Arief Kurniawan, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Pengembangan Penelitian Daerah (BP4D) Pemkot Cirebon saat ditanya mengenai adanya potongan dana pensiun 15 persen, kemarin. PNS lainnya di lingkungan Pemkot Cirebon, E Sutisna mengaku adanya potongan sebesar 15 persen itu cukup memberatkan. Apabila tidak disertai dengan adanya kenaikan gaji. Khusunya PNS golongan bawah. “Kalau gajinya Rp 3 juta misalnya, diambil 15 persen berarti sekitar Rp 450 ribu. Belum lagi ada potongan untuk BPJS,” kata pria yang menjabat sebagai kasubbag di Sekretariat Derah (Setda) Kota Cirebon itu. Hanya saja, sebagai PNS dia menginginkan kebijakan yang terbaik. Sebab dengan adanya dana pensiun yang besar, maka bisa menjamin kehidupan PNS di masa tua. Diakui, memang untuk dana pensiun PNS yang ditanggung cukup memberatkan APBN. “Ya tapi idealnya harus ada kenaikan gaji. Ya memang memberatkan juga APBN untuk menanggung dana pensiun PNS,” tukasnya kepada Radar. PNS lainnya, Maman Firmansyah mengaku setuju dengan rencana itu. Hanya saja, sambung dia, memberatkan bagi pegawai golongan rendah. Apalagi saat ini sudah ada potongan 10 persen yang mencakup dana pensiun, kesehatan, Korpri, dan lainnya. Apabila ada potongan lagi 15 persen khusus dana pensiun tentu saja akan besar. “Ini juga belum jelas. 15 persen ini apakah untuk pensiun saja, atau gabungan semuanya. Karena sekarang ini kan juga ada potongan 10 persen. Kalau ditambah 15 persen lagi, ya tambah besar,” katanya. Bila dihitung misalnya, gaji pokok dirinya sebagai pejabat eselon III sebesar Rp6 juta. Angka itu akan habis jika ada potongan lain. Seperti kredit di bank dan lainnya. “Ya relatif sih. Golongan bawah punya utang juga. Saya gak tahu tinggal berapa. Untuk saya pokok Rp6 juta dipotong 15 persen hampir Rp 1 juta. Besar juga segitu segitu potongannya. Meskipun potongan itu juga akan kembali lagi saat kita pensiun,” ujarnya. Masih dari lingkup Pemkot Cirebon, PNS Toto Suharto menyebut rencana pemotongan gaji PNS untuk dana pensiun itu kewenangan pusat. Dia mengatakan ini baru sebatas rencana. Perlu diteliti bagaimana potongannya. Apakah dari gaji pokok atau besaran pendapatan PNS secara keseluruhan. Apabila dihitung dirinya punya gaji pokok Rp 5,2 juta dipotong 15 persen, berarti potongannya sekitar Rp 750 ribu. “Ya mekanisme ini kan perlu diteliti lagi. Tapi ya kalau sistemnya fully funded ini juga menarik. Kalau diberikan langsung saat pensiun bisa buat modal usaha,” katanya. Sementara itu, para PNS di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka juga menanggapi rencana ini. Mereka mengaku potongan 15 persen memberatkan. Alasannya, masih ada kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi PNS. “Saya dukung kalau ini hanya untuk PNS setingkat kepala dinas sih. Kalau saya yang hanya mendapatkan gaji per bulan kurang dari Rp3 juta justru memberatkan,\" tegas salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Majalengka Dedi Supandi, Kamis (8/3). Para PNS yang golongannya masih rendah tentunya meminta pemerintah mengkaji ulang regulasi itu. Umumnya PNS yang bergaji kecil bukan melihat masa depan atau saat pensiun nanti, tapi bagaimana bisa menjalani kehidipan sehari-hari dan mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga. PNS lainnya, Arwati, mengatakan jika rencana itu bakal menambah potongan gajinya. Sebab ketika kabupaten lain atau pemerintah pusat baru memberlakukan zakat profesi, Kabupaten Majalengka sendiri sudah menetapkan regulasi ini sejak kurun waktu sekitar empat tahun berjalan. \"Artinya selama ini PNS di Majalengka itu gajinya sudah banyak potongan. Beberapa potongan untuk hari tua juga sangat banyak. Selama ini juga sudah berjalan potongan untuk zakat profesi. Mungkin di kabupaten atau kota lain baru menjalankan, sementara Majalengka sudah lebih awal,\" ujar PNS Golongan 3B ini. Dari Indramayu, Kasi Penataan, Penertiban dan Pemberdayaan Pasar Diskoperindag UMKM, Iskandar, mengatakan masih harus mendalami mekanisme potongan gaji sebesar 15 persen yang diwacanakan pemerintah pusat. “Seperti apa, bagaimana untuk PNS yang gajinya minus. Bagi yang gajinya masih utuh mungkin gak ada masalah, tapi kalau yang gajinya sudah minim bagaimana,” ujarnya saat dimintai tanggapan, kemarin. Saat ini, sambung Iskandar, PNS juga bertumpu pada Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen). “Taspen itu potongannya gak nyampe 15 persen dari gaji. Itu sudah dipotong sebelum diterima para PNS. Itu sudah sistem. Pasti yang jadi PNS ada potongan Taspen. Nah untuk kondisi sekarang (rencana potongan 15 persen, red) kayaknya banyak yang keberatan kalau diterapkan,” ujarnya, seraya mengatakan aturan itu mungkin bisa diterapkan asal ada kenaikan gaji. Di tempat lain, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Indramayu, Mono, saat dihubungi koran ini mengaku belum mengetahui rencana itu. “Saya belum tahu adanya rencana itu. Dan kalau pun itu diterapkan, sepanjang kebijakan tersebut baik dan tidak merugikan PNS, saya pribadi tidak masalah,” katanya. (jml/ono/gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: