76 Ribu Pemilik Kendaraan di Indramayu Nunggak Pajak
INDRAMAYU – UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis atau yang lebih dikenal dengan Samsat Haurguelis mencatat ada sekitar 76 ribu pemilik kendaraan bermotor menunggak pajak atau masuk katagori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Jumlah KTMDU yang mencapai 47 persen itu dihitung dari potensi sebanyak 183 ribu unit kendaraan yang beredar di wilayah kerja Samsat Haurgeulis pada tahun 2018. Guna memaksimalkan tagihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan, Samsat Haurgeulis menggandeng pihak Kepolisian Resor (Polres) Indramayu dan Subden Pom III/ 3 Indramayu menggelar Operasi Terpadu Penunggak Pajak 2018. Kemarin, Kamis (8/3), operasi hari kedua triwulan pertama tahun 2018 ini digelar di Pertigaan Saradan Gabus Wetan. Hasilnya, puluhan pengendara bermotor roda dua dan empat terjaring razia. Mereka yang belum mendaftar ulang atau membayar pajak kendaraannya langsung melakukan proses penyelesaian adiminstrasi ditempat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang stand by di lokasi. Selain pajak mati, petugas Kepolisian juga melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. \"Kami menjalin kerjasama dengan jajaran Polres dan Subden POM untuk membantu mengingatkan dan menyadarkan masyarakat pemilik kendaraan untuk patuh melunasi kewajiban pajak,\" kata Kepala UPTD P3D Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, Dani Hendrato SIP. Selain itu, Operasi Penunggak Pajak ini juga dimaksudkan untuk menanamkan budaya tertib pajak sekaligus membantu mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Kami salut dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres dan Subdenpom yang semangatnya luar biasa membantu kami pada pelaksanaan Operasi Terpadu Penunggak Pajak ini,” tegasnya. Lebih jauh Dani Hendrato menjelaskan, ada banyak faktor yang menyebabkan masyarakat menunggak pajak. Ada yang lupa, belum memiliki uang, kendaraannya kecelakaan, hilang, ada yang sudah dijual dan sebagainya. Maka dari itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk tak lupa untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Samsat Haurgeulis pun terus mengupayakan cara-cara yang mudah bagi masyarakat, agar masyarakat tertib membayar pajak. Di antaranya melalui layanan Tabungan Samsat atau T-Samsat, e-Samsat, Samsat On Call, Samsat Keliling (Samling), Samsat Gendong (Samdong), Samsat Kecamatan dan Samsat Desa (Sadesa) yang berlokasi di Desa Patrol, Kecamatan Patrol. Dani juga mengimbau pada masyarakat untuk selalu melaporkan apapun yang terjadi pada kendaraan bermotornya, baik itu telah berpindah tangan, atau memang rusak. Sehingga, pihaknya mampu mendata angka potensi kendaraan bermotor yang ada. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: