Pjs Walikota Boleh Memutasi Juga Bisa Tentukan Pejabat Definitif

Pjs Walikota Boleh Memutasi Juga Bisa Tentukan Pejabat Definitif

CIREBON-Pengisian jabatan kosong di eselon II, masih digodok. Sejauh ini, ada dua opsi yang bisa jadi pertimbangan. Yakni, menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau menentukan pejabat definitif dengan mutasi atas izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Asep Deddi MSi menyebutkan, sejauh ini masih belum ada pembahasan nama-nama pejabat yang akan mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) kepala dinas. Tetapi, pembahasan ini juga mendesak dilakukan karena April ini ada pejabat eselon II yang sudah pensiun. Kemudian, hingga akhir tahun ini ada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bakal ditinggalkan oleh pejabatnya. “Pembahasan baru sebatas mengenai kriteria saja,” kata Asep, saat ditemui di Balaikota Cirebon. Pembahasan kriteria tersebut, lanjut Asep, termasuk melihat juga dinas atau badan yang bakal kosong itu strategis atau tidak. Untuk SKPD yang strategis ada penanganan khsusus dan klasifikasinya. Termasuk juga pemberian kewenangan plt disesuaikan dengan dinas tersebut. “Kita sedang mengkaji dengan BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah). Ini bukan hanya eselon dua saja yang pensiun, ada eselon III dan eselon IV juga banyak,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: