Banyak APK Ilegal, Satpol PP Kewalahan
INDRAMAYU – Dinilai ilegal, Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Pilkada Serentak 2018 di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, ditertibkan, Kamis (15/3). Penertiban dilakukan petugas Satpol PP disaksikan Panwaslucam, petugas kepolisian dan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Anjatan. Banyak dan tersebarnya APK membikin Satpol PP kewalahan. Apalagi mayoritas APK seperti spanduk, poster, umbul-umbul, maupun baliho dipasang sangat kuat hingga sulit dicopot. Beberapa di antaranya dipaku mati di batang pohon. Selama penertiban, tidak ada satupun partai politik (parpol) pendukung maupun tim sukses masing-masing paslon yang turun membantu. Puluhan pamong desa akhirnya dimintai tenaganya untuk ikut mencopot APK liar di wilayah masing-masing. “Ada lebih 90 titik lokasi APK ilegal. Sehari ini harus beres, personel kurang kita gak kuat. Makanya kita minta bantuan aparat desa membantu,” ujar Kasi Trantib Kantor Kecamatan Anjatan, Karsam. Ketua Panwaslu Kecamatan Anjatan, Satrio Sunaryo SP menegaskan, penertiban ini dilakukan karena APK paslon dinyatakan ilegal dan pemasangannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya sendiri mengaku sebelumnya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh Parpol pendukung agar menerbitkan APK paslon masing-masing. “Tapi sampai dengan hari pelaksanaan, tidak ada upaya pencopotan secara sukarela. Datang menyaksikan saja gak,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: