Aturan Pembelian Gas Melon Minim Koordinasi
MAJALENGKA - Pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan persyaratan fotokopi KTP maupun KK dibenarkan Dinas Perdagangan Kabupaten Majalengka. Kabid Pengembangan dan Perdagangan Duddy Darajat mengaku hanya mendapat informasi dari masyarakat serta pantauan kondisi di lapangan. “Kebijakan itu langsung dari Pertamina melalui Hiswana Migas. Kami sudah lakukan komunikasi dan itupun hanya lewat lisan. Kami juga baru tahu banyak laporan dari masyarakat, dan hasil survei di lapangan memang benar demikian,” ujarnya. Duddy menegaskan, seyogyanya PT Pertamina melalui Hiswana memberi informasi secara resmi melalui surat tembusan terkait regulasi baru tersebut. Pasalnya pemerintah daerah baru mengetahui berdasarkan laporan masyarakat dan hasil survei. Apalagi memasuki tahun politik atau menjelang Pilkada serentak, masyarakat khawatir jika regulasi ini ada kaitannya dengan pilkada. Meski tidak ada kaitannya soal pilkada, tapi peraturan baru yang ditetapkan untuk pendataan penerimaan secara tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: