Pemkot Belum Ambil Sikap Lakukan Open Bidding
CIREBON–Pemerintah Kota Cirebon belum merespons peluang melakukan open bidding (lelang jabatan terbuka). Meski mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada beberapa pertimbangan termasuk kekosongan di eselon III yang tentu harus diisi dengan mutasi lanjutan. “Prinsipnya, masalah kekosongan jabatan ini perlu pengisian. Tapi untuk open bidding kita perlu konsultasi dulu,” ujar Sekretaris Daerah, Drs H Asep Deddi MSi, kepada Radar. Mengenai opsi yang akan diambil, sekda menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Sementara (Pjs) Walikota, Dr Dedi Taufikurohman MSi. Meski begitu, lelang jabatan terbuka ataupun sekadar menunjuk pelaksana tugas (Plt) semuanya bergantung kepada keputusan dan hasil konsultasi dengan kemendagri. “Memungkinkan atau tidaknya, bergantung rekomendasi kemendagri,” tutur Asep, saat ditemui di ruang kerja. Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) itu menjelaskan, pemkot masih harus mempelajari aturan-aturan yang ada berkaitan dengan pengisian jabatan selama masa pilkada serentak. Sebab, ada aturan selama pilkada serentak, ada keterbatasan kepala daerah untuk melakukan mutasi dan rotasi. Di sisi lain, kemendagri sendiri memberikan kemudahan untuk pengisian jabatan bila dalam kondisi urgen. Selama kemendagri memberi lampu hijau, menurutnya tidak ada alasan bagi Pemkot Cirebon untuk menunda lelang jabatan terbuka. Tetapi untuk sementara ini, opsi penunjukkan pelaksana tugas juga dimatangkan. Apalagi beberapa pejabat yang pensiun itu berposisi eselon II dan cukup strategis perannya. “Saya kira itu, kalau memungkinkan melakukan itu ya kita lakukan,” tandasnya. Mengenai penunjukkan Plt, Asep menilai, tahapannya tidak serumit melaksanakan lelang jabatan terbuka. SK Plt cukup dikeluarkan oleh Pjs Walikota dan kewenangannya juga bisa diperluas sesuai dengan kebutuhan. Pemkot juga sudah berpengalaman dengan penunjukkan Plt, karena kekosongan jabatan bukan sekali ini terjadi. Sekda sendiri menilai, penunjukkan Plt sudah cukup. Dari segi kewenangan, sama saja dengan pejabat definitif. Bedanya, plt ini tidak dilantik dan akan dikembalikan ke posisinya kalau sudah ada pejabat baru. Seperti diketahui, Kemendagri sudah memberi lampu hijau bagi pemerintah daerah yang mengajukan rotasi untuk mengisi kekosongan jabatan. Tetapi, disetujui atau tidak bergantung pada jenis rotasi yang diajukan, urgensi, dan mengacu pada aturan. “Kemendagri memahami daerah yang memiliki masalah kekosongan jabatan. Prioritasnya roda pemerintahan tetap sehat dan efektif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: