Pencabutan Moratorium Toko Modern Disesalkan

Pencabutan Moratorium Toko Modern Disesalkan

KUNINGAN – Kabar dicabutnya moratorium toko modern disesalkan sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya ormas Gasibu (Gabungan Anak Siliwangi Barisan Utama) Macan Putih Kuningan. Untuk memastikan kabar tersebut, Gasibu Macan Putih mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kuningan guna mempertanyakan soal pembangunan toko modern yang semakin menjamur. Mereka beraudiensi dengan wakil rakyat, Senin (19/3). Dalam pertemuan tersebut, salah seorang pengurus Gasibu Macan Putih, Enda menyesalkan dicabutnya moratorium toko modern. Enda mengatakan, datang ke gedung dewan untuk menyampaikan soal pencabutan moratorium toko modern. Apakah kajian pemerintah itu pro-rakyat atau pro-pengusaha. Jika pro-pengusaha, menurut Enda, jelas penjajahan ekonomi bagi pedagang kecil. “Lihat saja pembangunan toko modern di mana-mana ada, khususnya di sekitar pasar tradisional dan ini bukti penjajahan kepada para pedagang-pedagang kecil,” tandas Enda saat dimintai keterangan persnya usai audensi bersama anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Pengurus Gasibu Macan Putih lainnya, Deki Zaenal Muttaqien menyampaikan, ada beberapa opsi yang ditawarkan saat melakukan audiensi bersama para anggota dewan. Karena baru tahu kalau moratorium yang dikeluarkan pimpinan daerah terdahulu di April 2014, ternyata dicabut Desember 2017. Pihaknya akan mendorong supaya moratorium ini kembali dilayangkan, lalu meminta toko modern yang sudah ada dan jika izinnya sudah habis, untuk dilakukan peninjauan ulang. Apakah itu masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak. Jika dari hasil kajian itu tidak sesuai kebutuhan masyarakat, dia mendesak supaya toko modern yang sudah berizin tapi sudah habis masa izinnya pada tahun tertentu, untuk dilakukan peninjauan kembali. Bahkan jika perlu ditutup dan diberhentikan. \"Kemudian tidak diberikan izin operasional kembali oleh pemerintah. Yang kami inginkan dari pemerintah daerah adalah sikap tegas. Lalu bagi pasar modern atau toko modern yang akan dibuat diminta agar pemerintah daerah untuk menghentikan dan tidak memberikan izinnya. Sebab sesuai fakta dan kajian di lapangan, masyarakat Kuningan tidak begitu membutuhkan pasar modern,” tegas dia. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Dede Ismail mengatakan, kedatangan Gasibu Macan Putih ini mempersoalkan terkait maraknya pembangunan toko modern di Kabupaten Kuningan. Para anggota ormas ini merasa keberatan dengan banyaknya toko modern, karena bisa mematikan usaha kecil para pedagang menengah ke bawah. “Keberadaan toko modern ini merupakan salah satu bentuk penjajahan ekonomi, orang-orang kapital yang mempunyai modal besar, kemudian mereka mengambil keuntungan dan hasil keuntungan itu menurut kami tidak berpihak kepada orang-orang kecil. Hasil dari audiensi ini, kami akan melakukan rapat gabungan bersama teman-teman Komisi II bersama mitra kerja terkait misalnya DPMPTSP, yang merupakan tempat keluarnya IUTM (Izin Usaha Toko Modern),” jelasnya. Menurutnya, hasil rapat nanti selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui nota komisi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya pimpinan DPRD akan menyampaikan nota komisi tersebut kepada pihak eksekutif, dalam hal ini pimpinan kepala daerah yaitu bupati. “Terkait keluarnya kebijakan keputusan bupati yakni tanggal 15 Desember tentang peraturan zonasi berdirinya toko modern, kami akan tinjau kembali. Kita sebagai wakil rakyat mempunyai beban moral yang harus kita kedepankan terkait kelangsungan hajat hidup masyarakat Kuningan,” pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: