Aturan Plt Bikin Ragu-Ragu, Abidin: Salah Kalau Saya Kembali ke DKOKP

Aturan Plt Bikin Ragu-Ragu, Abidin: Salah Kalau Saya Kembali ke DKOKP

CIREBON-Teka-teki penunjukan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, belum terjawab. Pasca ditinggalkan Dana Kartiman yang pensiun 1 April, belum ada pejabat yang ditunjuk untuk memimpin dinas yang memiliki tiga bidang tugas itu. Mantan Kepala DKOKP, Dana Kartiman menyebutkan, sebelum pensiun dirinya sudah mengusulkan Sekretaris DKOKP Edi Bagja Rohaedi sebagai pelaksana tugas. Masalahnya, ada aturan yang menyebut untuk pengisian plt itu harus pejabat setingkat diatasnya atau selevel. \"Jadi minimal yang mengisi itu adalah pejabat eselon II lagi,\" kata Dana, kepada Radar Cirebon. Dana sendiri tidak hafal persis aturan yang dimaksud. Tapi klausul itu mengemuka saat dirinya menyampaikan usulan plt ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Pada saat itu, dirinya mendapatkan penjelasan bahwa pejabat eselon III atau setingkat di bawah kepala dinas, hanya bisa untuk mengisi kekosongan dengan status pelaksana harian (plh).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: