Reporter:
Dian Arief Setiawan|
Editor:
Dian Arief Setiawan|
Sabtu 14-04-2018,22:56 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Samudi dan Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudho, memberikan keterangan kepada wartawan melalui konferensi pers terkait penangkapan kelompok pembobol situs travel website holiday.com.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat pembobol situs travel PT MG Holiday. Selain mengamankan 8 orang tersangka, Polda Jabar juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone dan buku rekening tabungan.
Para pelaku dalam satu bulan terakhir meraup keuntungan Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Disampaikam Kapolda, modus kejahatannya meretas website
holiday.com dengan menggunakan aplikasi khusus milik salah seorang pelaku.
\"Mereka setelah berhasil meretas, kemudian memesan hotel di sejumlah daerah, termasuk Bandung. Yang ditagih PT Holiday, ini bulan April saja Holiday kerugiannya sekitar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah),\" jelas Kapolda kepada awak media di ruang Riung Mungpulung Mapolda Jawa Barat.
Kapolda menyampaikan, \" modus kejahatan tersebut merupakan modus baru. \" Hasil kejahatan para pelaku sebagian dijual dan dipakai oleh pelaku. \"Masih ada 3 orang DPO, dan masih bisa meretas,\" ujar beliau.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi, setelah berhasil masuk link, dengan leluasa pelaku memindahkan dan mentransfer data berupa user ID perusahaan PT. MG HOLIDAY dan ID Agent (biro wisata) Mitra PT MG HOLIDAY dari data base ke perangkat elektronik milik pelaku.
\"Secara normatif data elektronik tersebut diperuntukkan dan digunakan oleh agen wisata mitra MG untuk pemesanan kamar hotel yang dikelola oleh MG Holiday. Dimana agen harus menyimpan deposit sejumlah uang sesuai perjanjian. Tamu yang menggunakan jasa ini membayar harga kamar ke agen wisata,\" jelas Samudi.
Sementara ke 8 tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing RK, DD, CP, LN, AR, RI dan AL serta IR. Para pelaku mempunyai peran masing-masing, mulai dari pelaku peretas hingga pelaku penjual voucher hotel. Mereka di jerat pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 31 ayat (2) jo pasal 46 ayat (1) jo pasal 47 UU Rl No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2011 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp.7 milyar. (rls/wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News