Pramuka Teken Kerja Sama Awasi Pilkada

Pramuka Teken Kerja Sama Awasi Pilkada

MAJALENGKA - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Majalengka melakukan MoU atau kerja sama pengawasan pelaksanaan pilkada serentak dengan panwaslu di Aula sekretariat Panwaskab Majalengka, Kamis (12/4). Ketua Kwarcab Kabupaten Majalengka, Iman Pramudiya Subagja mengatakan, MoU dengan Panwas Majalengka merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kwarnas dengan Bawaslu dan Kwarda Jabar dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak yang dimungkinkan akan dilanjutkan pada pileg dan pilpres mendatang. “Pramuka hanya mengawal untuk ikut menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Majalengka,” ujar Iman kepada Radar, di sela penandatanganan MoU. Ketua Panwas Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana mengatakan, pada prinsipnya anggota pramuka hanya mengawal dan membantu jalannya pelaksanaan pilkada dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, pramuka merupakan potensial sebagai mitra yang netralitasnya terjaga dalam pesta demokrasi dan memiliki jumlah yang banyak. “Para anggota pramuka akan membantu dalam proses pengawalan dan berkontribusi untuk melakukan pengawasan hingga TPS dan bisa melaporkan ke panwas bila menemukan ada unsur pelanggaran,” kata Agus seraya menambahkan anggota pramuka bisa ikut mengawasi pelaksanaan kampanye hingga nanti ke TPS-TPS dalam upaya mewujudkan pilkada yang kodusif. Andalan Pramuka Penegak Kabupaten Majalengka, Adam Suhara menyebutkan, penandatanganan MoU dengan Panwas Kabupaten Majalengka serentak dilakukan di 16 kabupaten/kota se-Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka merupakan ke-4 di Jabar. Adam menyebutkan, Kwarda Jabar dan Kwarcab Majalengka tengah melakukan pembentukan rintisan saka adiyasta (pengawas) yang menjadi rujukan dan barometer bagi Kwarnas. “Pramuka diakui sebagai organisasi yang netral pada momentum politik dan marwah itu harus tetap dijaga serta komitmen untuk ikut menyukseskan pilkada serentak di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Majalengka,” ujar Kepala Sekretariat Panwascam Majalengka ini. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: