40 Kementerian-Lembaga Bakal Terima Remunerasi Tahun Ini

40 Kementerian-Lembaga Bakal  Terima Remunerasi Tahun Ini

Pegawai Kemendikbud Terima 50 Persen dari Gaji Pokok \"\"JAKARTA - Kabar baik bagi sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Tahun ini, pemerintah berniat menambah jumlah K/L yang menerima tunjangan kinerja atau remunerasi. Wakil Menteri Pendayagunaan Arapatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN dan RB) Eko Prasojo menuturkan, setidaknya ditargetkan 40 K/L tahun ini bakal mendapat remunerasi. \"Iya jadi tahun ini akan kita selesaikan 40 K/L untuk menerima fasilitas itu (remunerasi, red),\" papar Eko di Jakarta, kemarin (26/1). Eko memaparkan, dari 40 K/L yang akan mendapatkan remunerasi, di antaranya ada Kemenag, Kementerian ESDM, Kemenpera, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenpora dan Kemenakertrans. \"Di antaranya kementerian-kementerian itu yang akan mendapat remunerasi. Tapi untuk keseluruhannya, datanya masih ada di kantor, jadi perlu dilihat lagi untuk yang lain,\" jelas Eko. Sejauh ini, lanjut Eko, total terdapat 36 K/L yang sudah menerima remunerasi. Fasilitas remunerasi tersebut diprioritaskan untuk melakukan perubahan di delapan area reformasi birokrasi. Antara lain, untuk perubahan organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, Sumber Daya Manusia (SDM), aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan pola mikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur. Eko memaparkan, jika target 40 K/L terkait remunerasi tersebut tercapai, maka terdapat total 76 K/L yang telah mendapatkan fasilitas tunjangan kinerja tersebut. Untuk pemenuhan target remunerasi tersebut, pemerintah setidaknya membutuhkan anggaran Rp45 triliun. \"Anggaran tersebut untuk 76 K/L di pemerintah pusat yang mendapatkan remunerasi 100 persen,\" paparnya. Selain remunerasi untuk K/L di tingkat pemerintah pusat, kata Eko, Kemen PAN & RB juga menginisiasi pilot project remunerasi dan reformasi birokrasi untuk dinas K/L yang ada di 33 provinsi, 33 kota, dan 33 kabupaten yang prosesnya dimulai pada 2012. \"Upaya ini merupakan percepatan. Pasalnya, program remunerasi untuk daerah rencananya baru dimulai pada 2015,\" kata dia. Eko menuturkan, berdasarkan perhitungan Kemen PAN-RB, remunerasi 100 persen PNS di seluruh Indonesia, setidaknya membutuhkan anggaran hingga Rp250 triliun per tahun. Hal tersebut, kemungkinan baru dapat terwujud sepuluh tahun mendatang saat APBN mencapai angka Rp5.000 triliun sampai 6.000 triliun. \"Kalau saat ini memang belum bisa,\" imbuhnya. Di antara kementerian yang bakal menerima remunerasi adalah Kemendikbud. Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, muncul kabar jika mereka akan mendapatkan remunerasi sebesar 50 persen dari gaji pokok. \"Ini masih kabar yang saya terima. Belum ketetapan dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan, red),\" tandasnya. Haryono menceritakan, usulan mendapatkan remunerasi sebagai kompensasi menjalankan Reformasi Birokrasi dimasukkan Kemendikbud pada awal 2012 lalu. Tetapi, mereka akhirnya merevisi karena mendapat tugas baru mengawal program kebudayaan. Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunjangan remunerasi di Kemendikbud berdampak pada ketatnya aturan pegawai. Di antaranya adalah kewajiban absensi dengan sistem fingerprint dengan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB. Sebelum adanya ketentuan absensi digital ini, banyak pegawai Kemendikbud yang baru masuk kerja pukul 10.00 WIB atau bahkan menjelang jam makan siang. Kementerian Agama (kemenag) masih pesimis akan menerima remunerasi tahun ini. “Itu masih terlalu dini,’’ tandas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M Jasin. Dia mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga mendapatkan kompensasi remunerasi ini menyangkut layanan publik. Jasin mengatakan, sektor pelayanan publik di kemenag masih perlu banyak pembenahan. Misalnya di Kantor Urusan Agama (KUA) yang masih terus memungut pungli biaya nikah. “Kemudian juga di urusan haji,’’ katanya. Khusus di sektor layanan haji, Jasin mengatakan usulan perbaikan dari KPK belum dipenuhi seluruhnya oleh Kemenag. Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, kementerian yang menjalankan reformasi birokrasi tidak serta merta memperoleh tunjangan kinerja atau remunerasi. Jasin menegaskan, kinerja kementerian harus dipantau dulu minimal setahun, baru setelah itu bisa mendapatkan remunerasi. Dia juga menjelaskan, menerima remunerasi bukan jaminan kinerja aparaturnya bagus. Jasin mencontohkan pada kasus upeti pegawai bea dan cukai pada 2008 lalu. “Pegawai bea cukai waktu itu sudah menerima remunerasi. Gaji mereka sudah Rp15 jutaan,’’ jelas Jasin. Untuk itu, dia mengatakan, Kemenag harus bisa mengubah mindset pegawainya dari paradigma proyek menjadi paradigma pelayanan publik. “Jangan setiap ada agenda itu lantas di kepalanya proyek-proyek dan uang-uang terus,’’ pungkasnya. (ken/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: