Parah, Gaji TKA Sepertiga Lebih Besar dari Pekerja Indonesia

Parah, Gaji TKA Sepertiga Lebih Besar dari Pekerja Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia menemukan, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran jauh lebih tinggi dari pekerja lokal yang bekerja di posisi yang sama. Bahkan, perbedaan gaji pekerja lokal dan tenaga kerja asing bisa mencapai tiga kali lipat. \"Orang Indonesia hanya menerima sepertiga, paling besar hanya sepertiga dari gaji TKA,\" kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4). Laode mengatakan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Tanah Air, meliputi tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau. \"Investigasi Ombudsman Republik Indonesia dilakukan selama bulan Juni hingga Desember 2017,\" ungkapnya kepada awak media. Lebih parahnya lagi, kata Laode, gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka. Gaji ditransfer oleh kontraktor ketenagakerjaan di negara asal yang mendatangkan mereka ke Indonesia. \"Sopir Indonesia, misalnya, hanya mendapat Rp 5 juta, sopir TKA bisa Rp 15 juta. Itu informasi dari lapangan,\" ujar Laode. Dengan mekanisme seperti itu, Indonesia tidak mendapatkan pajak penghasilan. \"Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara,\" kata Laode. Laode sudah menyampaikan hasil temuan Ombudsman ini kepada lembaga terkait, yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisan, hingga Badan Kerja Sama dan Penanaman Modal. (wb)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: