Golkar Nilai Pansus Tenaga Kerja Asing Belum Dibutuhkan

Golkar Nilai Pansus Tenaga Kerja Asing Belum Dibutuhkan

JAKARTA - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa terkait rencana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket (Pansus Angket) Tenaga Keja Asing (TKA) belumlah diperlukan. “Urgensinya apa membuat pansus. Kan kemarin sudah ada rapat dengan Menaker, Komisi IX. Dan tidak ada sesuatu yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk pansus,” kata Ace, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (27/4). Menurut Ace, nyatanya pihak Fraksi Partai Golkar tidak akan mendukung terbentuknya Pansus tersebut. “Jadi, Partai Golkar pasti tidak akan mendukung pansus tersebut. Karena kan sudah jelas pepres tersebut tidak ada yang mengkhawatirkan,” ungkapnya. Politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini secara tegas menyatakan bahwa, Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 yang dikeluarkan Joko Widodo hanya untuk mengatur pekerja lokal karena hingga saat ini ada kekosongan regulasi dan tak ada Undang-undang yang mengaturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: