Pemohon E-KTP Harus Diutamakan, Bupati Instruksikan Sekda
MAJALENGKA-Kewajiban menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat para pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, terkendala proses penerbitan e-KTP. Bupati Dr H Sutrisno MSi memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk tidak mempersulit dan melama-lamakan para pemohon e-KTP. Menurut Sutrisno, dirinya baru mengetahui jika syarat untuk dapat menggunakan hak pilih bagi warga negara di ajang Pilkada serentak 27 Juni 2018 nanti adalah membawa dan menunjukkan e-KTP. Sementara, hingga saat ini dirinya mendapat laporan masih banyak masyarakat yang belum memegang e-KTP. “Saya baru tahu kalau untuk menggunakan hak pilih, tidak cukup hanya terdaftar di DPT, tapi harus membawa e-KTP atau minimalnya surat keterangan sudah perekaman. Tidak ada jalan lain, saya sudah perintahkan ke Pak Sekda agar Disdukcapil mendahulukan pelayanan e-KTP dengan baik dan cepat. Kalau blangkonya ada, yang sudah (perekaman) lama cetaknya dahulukan,” tegasnya kepada Radar Majalengk. (azs) (Berita selengkapnya baca Koran Radar Majalengka edisi Kamis, 3 mei 2018)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: