Kasus Amin Santono, KPK Sita Rp1,4 M

Kasus Amin Santono, KPK Sita Rp1,4 M

JAKARTA- Suap Rp500 juta untuk mengegolkan usulan pembangunan melalui dana perimbangan keuangan daerah tidak lepas dari peran Yaya Purnomo. Posisinya adalah Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan. KPK pun terus mendalami keterlibatan Yaya. Dia disebut-sebut pemain lama. Yakni  pejabat yang diduga sering mendapat hadiah dari daerah itu. Bahkan, uang yang disita dari apartemen Yaya di wilayah Bekasi lebih besar dari uang suap yang diterima Amin Santono, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat dan Eka Kamaludin, selaku perantara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (4/5) lalu, KPK berhasil mengamankan uang Rp1,4 miliar, logam mulia 1,9 kilogram, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari kediaman Yoyo. Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, sepak terjang Yaya sudah diamati cukup lama. Menurut dia, banyak pejabat maupun pengusaha di daerah yang diduga memberikan hadiah kepadanya. Suap itu diberikan karena Yaya membantu memperlancar berbagai usulan proyek. (lum/ken/syn) *** Selengkapnya baca Koran Radar Cirebon edisi Senin, 7 Mei 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: