Zat Baru Hampir Setara Ekstasi

Zat Baru Hampir Setara Ekstasi

Irwansyah-Zaskia Dipulangkan JAKARTA - Zat kimia yang dikonsumsi dua dari tujuh orang positif narkoba di kediaman Raffi Ahmad hingga kini masih diteliti. Zat tersebut belum masuk dalam regulasi obat terlarang di Indonesia, meskipun sejumlah negara sudah melakukannya. Bagaimana para peserta pesta narkoba itu mendapatkan zat tersebut juga masih dikembangkan. Zat kimia itu masuk dalam barang bukti kapsul yang disita pihak BNN. Serbuk dalam kapsul tersebut dilarutkan dalam minuman bersoda sebelum dikonsumsi. Tim laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, zat tersebut memiliki nama ilmiah 3,4 methylenedioxy methcathinone. Umumnya, narkoba yang banyak beredar adalah methylenedioxymethamphetamine (MDMA), atau yang dikenal sebagai ekstasi. Jenis zat kimia itu sudah ditetapkan sebagai zat terlarang di Indonesia. Untuk 3,4 methylenedioxy methcathinone, belum banyak negara yang menetapkannya sebagai zat terlarang. Kasus yang paling banyak ditemui pun ada di Amerika Serikat dan Singapura. Zat baru tersebut memiliki pengaruh yang mendekati atau sama seperti MDMA. Humas BNN Soemirat Dwiyanto menyatakan, pihaknya masih akan mengoordinasikan soal temuan zat baru itu ke Kementerian Kesehatan dan Badan POM. \"Tolong dicatat, zat baru itu berbeda dengan MDMA,\" ujarnya. Saat ditanya perihal kemungkinan jerat hukum terkait kepemilikan zat baru itu, Soemirat tidak bersedia berkomentar. Dia hanya mengatakan, bakal mengoordinasikannya dengan pihak terkait mengingat zat tersebut belum masuk dalam UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara itu, kemarin BNN melepaskan tujuh dari 17 orang yang diamankan sebelumnya. Dua di antaranya adalah pasangan artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar. Kemarin siang, secara resmi BNN menyerahkan surat pembebasan yang secara simbolis diterima Irwansyah. Soemirat menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik disimpulkan jika ketujuh orang tersebut tidak terbukti terlibat dalam kepemilikan narkoba ataupun pesta narkoba di kediaman Raffi. \"Irwansyah, Zaskia, dan Furqi datang saat kami sedang melakukan penggeledahan,\" terangnya. Karena mereka juga hendak ke rumah Raffi, ketiganya juga ikut diperiksa. Sedangkan, empat orang lainnya adalah kenalan Raffi yang kebetulan sedang berkunjung ke kediamannya. Mereka adalah perempuan bernama Mina, dan tiga laki-laki bernama Muhammad, Roni, dan Nafi. Ketiga laki-laki itu berasal dari Jawa Timur. Mereka baru datang sekitar pukul 23.00. Saat penggerebekan berlangsung, keempatnya sedang tidur di lantai dua rumah tersebut dan tidak mengetahui apa pun soal pesta narkoba itu. \"Karena itu ketujuh orang itu saat ini juga dikembalikan ke keluarganya masing-masing,\" lanjutnya. Zaskia dan Irwansyah tampak semringah saat penyerahan surat perintah pelepasan tersangka itu. Keduanya didampingi oleh Shireen Sungkar, adik Zaskia, serta kedua orang tua mereka, yakni Mark Sungkar dan Fanny Bauty. Menurut Zaskia, surat itu menandakan jika mereka sama sekali tidak terlibat dalam pesta narkoba. \"Saat penggerebekan, kami datang ke tempat Raffi untuk minta tanda tangan giro untuk PT kami, Irwan Picture,\" tuturnya. Hal senada juga dikatakan Irwansyah. \"Surat ini menyatakan jika kami tidak terbukti untuk bisa dijadikan terdakwa (tersangka, red),\" timpalnya. Di sisi lain, pihak keluarga Zaskia memprotes redaksional surat penangkapan Zaskia dan pemberitahuannya kepada keluarga. Ayah Zaskia, Mark Sungkar, mengaku jika dia tidak kecewa, namun dia berharap redaksional surat tersebut bisa diubah dalam kasus-kasus berikutnya. Dalam surat Pelepasan Zaskia, judulnya adalah Surat Perintah Pelepasan Tersangka. Padahal, pihak BNN menegaskan jika mereka tidak menjadi tersangka. Begitu pula dengan surat penangkapan maupun pemberitahuan kepada keluarga juga mencantumkan mereka sebagai tersangka. \"Ini sangat intimidir (intimidatif, red),\" ujarnya. Dia berharap redaksional surat tersebut bisa diubah dalam kasus-kasus mendatang. \"Kalau memang belum tersangka, jangan ditulis tersangka,\" lanjutnya. Menanggapi hal tersebut Soemirat menyatakan bakal membicarakannya secara internal di BNN. \"Mengenai redaksional pasti sudah mendapatkan pertimbangan ahli hukum,\" terangnya. Sumber Jawa Pos (Radar Cirebon Group) di internal BNN menyebut, surat tersebut sudah sesuai dengan Standart Operating Procedure penyidik. Bagaimanapun juga, penangkapan dilakukan karena penyidik menduga mereka melakukan tindak pidana. Terlepas hasil pemeriksaan menyatakan mereka tidak terbukti, bunyi surat tersebut sudah benar menyatakan mereka sebagai tersangka. \"Kalau dalam suratnya berstatus terperiksa atau bahkan saksi, Itu namanya mereka dipanggil, bukan ditangkap,\" ungkapnya. Soemirat menambahkan, jeratan hukum narkoba tidak hanya terkait hasil tes urine dan semacamnya. Barang bukti berupa narkoba sudah bisa menjadi salah satu dasar penetapan tersangka. Kemudian, ada pasal dalam Undang-undang Narkotika yang tidak memerlukan pembuktian berupa hasil tes narkoba. Pasal itu adalah pasal 112. Yakni, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Namun, saat ditanya soal kemungkinan Raffi selaku pemilik rumah menjadi tersangka, dia berkelit. \"Kita tunggu saja apa kata penyidik,\" ucapnya. Yang jelas, saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut. Mulai dari siapa yang membawa, mengoplos, dan dari mana barang tersebut berasal. Sebagaimana diberitakan, tim BNN menggerebek kendiaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta, 27 Januari lalu. Mereka mendapati sejumlah orang sedang berkumpul dan ditemukan ganja serta sejumlah barang bukti lainnya. Sedikitnya 17 orang diamankan, termasuk empat orang artis, yakni Raffi, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan Zaskia. (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: