Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3Miliar

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3Miliar

CIREBON-Dit Polairud Polda Jabar bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan jual beli baby lobster yang dilindungi Negara. Ketiga orang tersebut yakni AW (38), A  M (35), dan B (29) kesemuanya warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mereka ditangkap di Jl Patuguran Kp Neglasari, Desa/Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (06/05), sekitar pukul 08.00 WIB. Data yang dihimpun radarcirebon.com, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga bahwa ada aktivitas jual beli baby lobster. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan terhadap nelayan di dermaga pelabuhan perikanan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Laporan itu ternyata benar, petugas gabungan melihat ada seseorang yang diduga sebagai pengepul menerima boks putih berisi baby lobster, lalu dibawa menggunakan sebuah motor menuju ke sebuah rumah di TKP. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga TKP. Sesampainya di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan. Setelah digerebek, ternyata rumah tersebut dijadikan tempat penampungan dan pengepakan baby lobster yang siap diekspor ke luar negeri. Selain menangkap ketiga terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa 13.200 ekor baby lobster jenis pasir, 78 ekor baby lobster jenis mutiara atau total keseluruhan berjumlah 13.278 ekor yang akan dijual ke pengepul lainnya. \"\" “Para pelaku ini menggunakan modus yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya yang ditangani Polda Jabar yakni hasil tangkapan nelayan diambil oleh pengepul di dermaga pelabuhan, lalu dibawa ke sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan dan pengepakan yang selanjutnya akan dijual kembalin ke pengepul lainnya yang lebih besar termasuk ke luar negeri,” jelas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto didampingi Waka Polda Brigjen Pol Supratman, Dir Polairud Polda Jabar Kombes Pol A Widhihandoko SH, Danrem 063 Sunan Gunung Jati Cirebon Kolonel Inf Veri Sudijanto Sudin SIP, Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto dan dari Balai Karantina saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Cirebon Kabupaten, Senin (7/5). Masih kata Kapolda, para pelaku dijerat pasal 88 jo pasal 16 ayat (1), pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 31 tahun 2004 tentang perikanan. “Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan anterhadap kasus ini untuk mencari jaringannya. Estimasi kerugian negara dari kasus ini ditaksir total Rp3.323.400.000,” katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: