Pertanyakan Registrasi Kartu Prabayar TKA  

Pertanyakan Registrasi Kartu Prabayar TKA   

SEJAK pemblokiran kartu prabayar yang belum diregistrasi berlaku pada 1 Mei lalu, pesan-pesan “aneh” ikut bertebaran. Termasuk yang dikaitkan dengan isu keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok. Pesan seperti itu banyak bertebaran di media sosial. Misalnya yang disebarkan akun Facebook Ghofir Ahmed Jaha. Dia membuat status yang mempertanyakan bagaimana TKA dari Tiongkok bisa melakukan registrasi kartu prabayar. Padahal, mereka tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Pertanyaan seperti itu mengakibatkan banyak netizen terhasut. Misalnya akun Facebook Ali Baba yang berkomentar, ”Presiden munafik, bikin susah rakyat.” Sebenarnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pernah membuat rilis soal tata cara registrasi kartu prabayar. Rilis itu juga dikutip media-media mainstream secara utuh. Penjelasan soal registrasi kartu prabayar bagi warga negara asing (WNA) pun diatur di dalamnya. Disebutkan, registrasi baru dan registrasi ulang hanya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai operator seluler dengan menggunakan identitas paspor, kartu izin tinggal tetap (kitap), dan atau kartu izin tinggal sementara (kitas). Sebenarnya, hal itu juga berlaku ketika kita berada di luar negeri dan membeli kartu seluler prabayar. (gun/c11/fat) FAKTA Kemenkominfo memuat rilis terkait registrasi prabayar bagi orang asing. Registrasi bisa menggunakan identitas paspor, kitap, dan atau kitas.s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: