MT Serena 2 Tanggung Jawab Pertamina
Dahlan: Tidak Usah Lapor, Tangkap Saja JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta Pertamina dan pihak Kepolisian segera menangkap penyelundup bahan bakar minyak (BBM) di perairan Batam, Selasa lalu (29/1). “Tangkap saja segera,’’ ujar Dahlan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/1). Dahlan mengaku Pertamina belum menjelaskan itu kepadanya. Menurut Dahlan, setiap kejadian penyelundupan BBM tidak harus dilaporkan ke dirinya, tapi harus segera ditindaklanjuti. “Tidak usah lapor, tangkap saja,” pungkasnya. Terpisah, VP Corporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir menyatakan solar yang dibawa oleh kapal MT Serena 2 dari tangki timbun bahan bakar minyak Sambu ke Depot Pontianak masih menjadi tanggung jawab Pertamina. MT Serena 2 ditangkap di perairan Batam lantaran berusaha menyelundupkan solar ke Singapura. “Jika terjadi pencurian yang mengakibatkan losses, risiko tersebut terhitung sebagai risiko Pertamina,” kata Ali di Jakarta kemarin. Namun, sesuai dengan kontrak-kontrak pengadaan kapal sewa pengangkut BBM menurut standar yang berlaku internasional, batas toleransi losses adalah 0,5 persen. “Pertamina sendiri menetapkan batas maksimal losses hanya 0,3 persen,’’ ucapnya. Apabila terjadi losses (kekurangan volume diterima di pelabuhan tujuan dibandingkan dengan volume pengisian di pelabuhan asal) melebihi dari ketentuan yang ditetapkan perusahaan, Pertamina selaku pemilik BBM dapat mengklaim kepada penyedia kapal (transporter) agar Pertamina terhindar dari kerugian akibat tindak penyelewengan. Kapal dengan muatan solar 3.684 kiloliter tersebut bertolak dari Pulau Sambu pada pukul 18.15 WIB, tujuan Pontianak. Kapal tersebut ditangkap Bea Cukai di perairan Batam. “MT Serena 2 bukan kapal milik Pertamina, tapi kapal yang di-charter Pertamina dari PT SKR. Kami juga klarifikasi, minyak solar yang dibawa bukan BBM bersubsidi karena statusnya masih milik Pertamina sehingga tindakan ini sangat merugikan perusahaan,’’ tegas Ali. Pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pencurian ini. “Pertamina akan menindak tegas perusahaan penyedia kapal dengan memasukkannya dalam daftar hitam untuk tidak diperbolehkan mengikuti tender charter kapal di Pertamina,” ucapnya. Pertamina siap berkoordinasi dengan BPH Migas, Bea Cukai, Kepolisian Perairan Batam, dan aparat terkait lainnya serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada para penegak hukum. Seperti diketahui satuan tugas pengendalian dan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menemukan aksi penyelundupan BBM subsidi jenis solar kepada kapal asing di Perairan Batam pada Selasa (29/1) malam. Direktur BBM Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto mengatakan Satgas memergoki kapal tanker yang diduga milik PT Pertamina (Persero) sedang memindahkan solar ke kapal MT Cahaya yang berbendera Singapura. Djoko mengungkapkan saat diamankan kapal milik Pertamina itu telah berhasil memindahkan 30 ton solar subsidi ke kapal MT Cahaya, sehingga aparat Bea Cukai dan Polisi Perairan Batam mengamankan kedua kapal tersebut bersama oknum pegawai Pertamina yang diduga terlibat. (lum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: