Keterlaluan! Dua Keponakan Dicabuli Sang Paman Bejad

Keterlaluan! Dua Keponakan Dicabuli Sang Paman Bejad

CIREBON–Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terus terjadi di Kota Cirebon. Kali ini yang menjadi korbannya adalah tiga orang anak berumur 9 tahun. Padahal belum lama diberitakan, seorang warga Keluarahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti berinisial KA (65) tega mencabuli delapan orang anak. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubag Humas Iptu Yuliana menjelaskan kasus kekerasan seksual belakangan ini terus bermunculan. Menyusul seorang pekerja bengkel di Kelurahan Pengambiran, Kecamatan Lemahwungkuk diduga mencabuli tiga orang anak. Ketigannya merupakan orang terdekat tersangka. “Memprihatinkan. Kasus kekerasan seksual terus bermunculan, dan korbannya lebih dari satu. Semuanya di bawah umur,” katanya. Dijelaskan Yuliana, terbongkarnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan MN (64), seorang penjaga malam di sebuah bengkel itu bermula karena salah satu korban bercerita kepada kedua orang tuanya. Kemudian dilanjutkan membuat laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota. “Salah satu korban merupakan tetangga tersangka. Telah dua kali mengalami kekerasan seksual. Kemudian menceritakan kepada orang tuannya. Mendengar cerita itu, orang tua korban langsung melaporkan MN ke Polres Cirebon Kota,” sebutnya. Berangkat dari laporan serta barang bukti hasil visum korban, petugas PPA langsung bergerak  mengamankan tersangka. “Dari hasil visum korban, petugas langsung gelar perkara.  Lalu menjemput tersangka untuk diperiksa dan mencocokkan dengan keterangan korban,” jelasnya. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka pelaku mengakui semua perbuatannya. Ironisnya terungkap korban lebih dari satu, yakni tiga anak yang merupakan orang terdekat tersangka. “Dua orang korban keponakan tersangka. Sedangkan satunya merupakan anak tetangganya,” beber Yuliana. Kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu (2/5) lalu sekira pukul 09.00, saat korban sedang menonton televisi di kamar milik tersangka. Tersangka sendiri diamankan pada  Minggu pagi (6/5). “Perbuatan tersangka dilakukan secara paksa, dan membuat korban ketakutan. Sehingga korban tidak berdaya saat diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka,”  jelasnya. Kini MN mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan perempuan dana anak,” pungkas Yuliana. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: