Petugas Imigrasi Cirebon Sidak Tenaga Kerja Asing di Majalengka, Hasilnya…

Petugas Imigrasi Cirebon Sidak Tenaga Kerja Asing di Majalengka, Hasilnya…

MAJALENGKA - Puluhan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada sejumlah perusahaan di Majalengka diperiksa petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jumat (11/5). Bersama dengan petugas pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, petugas Imigrasi memeriksa legalitas paspor, izin tinggal dan izin kerja para TKA. Sejumlah perusahaan yang disambangi tim pengawas keimigrasian adalah kompleks pabrik Apparel di kawasan Ligung. Karena di dalamnya terdapat tiga perusahaan yakni perusahaan induk Apparel tersebut, serta dua perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan pabrik. Di lokasi tetsebut, petugas mendapati belasan pekerja asing, kemudian petugas melakukan pemeriksaan syarat-syarat paspor, izin tinggal dan izin kerjanya. Namun, petugas tidak mendapati temuan yang berarti, karena para tenaga kerja asing di tiga perusahaan tersebut memiliki dokumen yang lengkap. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan TKA di tempat lain, tepatnya pada sebuah pabrik garmen di Kecamatan Kasokandel. Di tempat tersebut terdapat 30 orang TKA yang berasal dari berbagai negara luar. Para TKA tersebut dikumpulkan oleh pihak manajemen di ruang rapat perusahaan untuk menunjukkan legalitas paspor, izin tinggal dan izin kerjanya. Hasilnya, sama para tenaga kerja asing tersebut memiliki dokumen yang lengkap. Kepala Sub Seksi Pengadaan Kantor Imigrasi Cirebon Teuku Adelian Muda menjelaskan, pemeriksaan terhadap TKA di wilayah Majalengka merupakan agenda rutin dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap orang asing. Selain itu, dijelaskan Teuku, pemeriksaan dikuatkan dengan payung hukum UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Bomir IMI-UM.01.01-1979 tanggal 09 Mei 2018 perihal Pelaksanaan Ops Pengawasan Keimigrasian Rutin dan Serentak Seluruh Indonesia tahun 2018. “Para WNA yang bekerja di wilayah hukum Kantor Imigrasi Cirebon ini di bawah pengawasan kami. Kebetulan pada operasi pengawasan kali ini belum ditemukan WNA yang ilegal seperti penyalahgunaan izin tinggal dan izin kerja, atau yang overstay karena izin-izinya,” paparnya. Jika ada temuan berupa penyalahgunaan paspor, izin tinggal dan izin kerja, temuan overstay walaupun hanya satu hari dari tanggal masa berlakunya dokumen-dokumen tersebut, Kantor Imigrasi akan langsung menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: