Jelang Ramadan, Warung Remang-remang Jadi Target Penertiban
INDRAMAYU- Warung remang-remang dan penjual minuman beralkohol menjadi target penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu. Sejumlah bangunan liar yang ada di Jl Raya Tambak, Desa Tambak, Indramayu tak luput dari perhatian dan ditertibkan, Jumat (11/5). Kasatpol PP Kabupaten Indramayu H Munjaki melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Kamsari Sabarudin SH menjelaskan, bangunan liar yang berada di area Wisata Tambak disinyalir menjadi tempat peredaran minuman beralkohol (mihol) dan juga warung remang-remang. “Saat ini kami baru menertibkan bangli di Desa Tambak. Ke depan, bangunan liar yang ada dekat dengan wisata tambak juga akan kami tertibkan. Karena di kawasan itu akan menjadi kawasan hijau dan meninjau lokasi wisata,” ujarnya. Sebelum penertiban, Kamsari mengaku akan tetap melakukan prosedur pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan dengan harapan agar pemilik bangunan atau warung membongkar sendiri Tidak hanya di Kecamatan Indramayu, Kamsari menambahkan, peneriban dan penegakan perda khususnya mihol dan prostitusi akan dilakukan di seluruh wilayah Indramayu. Khususnya di wilayah yang menjadi target operasi serta warung yang menjadi tempat peredaran minuman beralkohol serta sarang prostitusi. “Ini kami lakukan agar Indramayu bisa terbebas dari minuman alkohol dan praktik-praktik protitusi. Bukan hanya sebagai upaya jelang Ramadan, tapi ini memang upaya untuk mewujudkan Indramayu bebas miras dan prostitusi,” ujarnya. Sejumlah warung remang-remang dan mihol di daerah Gabus Wetan kini menjadi sasaran berikutnya. Saat ini surat peringatan sudah diiberikan. “Jika mereka masih ngotot menjalankan aktivitasnya, akan kami tertibkan dalam waktu dekat ini,” ujarnya. Selain menertibkan warung remang-remang dan mihol, Kamsari menambahkan untuk warung makan diimbau untuk tidak membuka usahanya 24 jam di bulan Ramadan. Penjual makanan diminta untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Kami sudah buat imbauan agar warung makan tidak membuka usahanya 24 jam,” ujarnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: