Walikota Tegaskan ASN Kota Cirebon Netral

Walikota Tegaskan ASN Kota Cirebon Netral

CIREBON-Penjabat Walikota Cirebon Dr H Dedi Taufik MSi mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral pada perhelatan pilkada serentak. Hal ini diungkapkan Dedi saat menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan Panwaslu Kota Cirebon, akhir pekan kemarin. Menurut Dedi, aturan netralitas ASN saat pilkada, sudah jelas. Sehingga, dirinya menekankan kepada jajaran PNS Kota Cirebon untuk bersikap netral. Oleh karena itu, Dedi mengapresiasi Panwalsu Kota Cirebon yang melalukan sosialisasi pengawasan partisipatif pilkada serentak dengan mengundang 100 PNS. “Ini supaya ASN lebih profesional. Jadi tidak  tekrontaminasi dengan kepentingan politik dari salah satu paslon,” ungkapnya. Dedi juga berharap panwaslu secara bertahap melakukaan sosialisasi kepada jajaran PNS Kota Cirebon. “Apalagi jumlah PNS Pemkot Cirebon mencapai 6 ribu sehingga butuh sosialisasi,” tandasnya. Walaupun PNS netral, lanjut Dedi, pada saat pemilihan tetap punya hak pilih. “Yang dilarang bagi ASN adalah terlibat dalam kampanye paslon. ASN bisa baca visi dan misi calon di media massa sehingga bisa menentukan pilihan sendiri,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo SSos menjelaskan, sampai saat ini di Kota Cirebon ada 18 kasus pelanggaraan dan sudah diselesaikan. Dugaan pelanggaran pilkada itu, sebut Susilo, terkait mahar politik, money politics, mutasi pegawai dan pelanggaraan lainnya yang bersifat admninistratif. Lebih lanjut, dikatakan Susilo, delapan belas pelanggaran itu di tingkat panwaslu, sedangkan jika digabung dengan laporan di tingkat kecamatan jumlah kasus pelanggaran lebih banyak. “Rata-rata laporan yang masuk ke panwascam sekitar 3-4 dugaan pelanggaran. Jadi total ada 38 pelanggaran,” ungkap Susilo. Disinggung tentang peran Gakkumdu, Susilo menjelaskan, semua pelanggaran bisa diproses di panwascam atau panwaslu kota. Tapi, kalau mengarah tindak pidana pemilu harus melalui Gakkumdu yang di dalamnya ada kepolisian, kejaksaan dan panwaslu. “Kita punya waktu 7 hari sejak kasus ditemukan untuk memperdalam dan klarifikas. Setelah dipelajari di tingkat Gakkumdu dan cukup bukti tpidana maka diteruskan ke kejaksaan dengan waktu 14 hari,” ujarnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: