Tahun Ini Zakat Fitrah Rp 27.500/Jiwa

Tahun Ini Zakat Fitrah Rp 27.500/Jiwa

KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan telah menetapkan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1439 H sebesar Rp 27.500 per jiwa. Angka besaran zakat fitrah yang harus dibayar itu ditetapkan melalui rapat penentuan zakat fitrah di Aula Baznas Kabupaten Kuningan, Jl Ir H Juanda Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Selasa (15/5). Dalam rapat itu, hadir Penjabat Sekda Dadang Supardan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Agus Sadeli, Ketua Baznas H Uba Sobari AK, perwakilan dari Kementerian Agama serta perwakilan Bagian Kesra Setda. Penjabat Sekda Dadang Supardan dalam sambutannya mengharapkan perolehan zakat fitrah tahun ini bisa meningkat dari tahun sebelumnya. Hal itu sangat memungkinkan, karena potensi zakat umat Islam di Kabupaten Kuningan cukup besar. Hal itu berpeluang terhadap meningkatnya penyaluran zakat bagi para pihak yang berhak  menerimanya. “Atas nama pemerintah derah, saya berharap pengumpulan zakat dari para muzaki bisa meningkat. Selain potensi wajib zakat masih cukup besar,  juga dengan meningkatnya perolehan zakat otomatis akan meningkat pula terhadap penyalurannya,” kata Dadang Supardan. Untuk Ramadan tahun ini, kata dia, besaran zakat fitrah yakni Rp27.500/jiwa. Besaran zakat fitrah ini sesuai dengan harga beras yang berlaku saat ini. “Dalam rapat penentuan zakat fitrah, disepakati jika tahun ini zakat fitrah sebesar Rp 27.500/jiwa. Kami sangat yakin, zakat fitrah yang terkumpul akan jauh lebih besar. Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrahnya, bisa langsung ke Baznas. Zakat fitrah dari masyarakat ini sangat membantu meningkatkan derajat kehidupan masyarakat terutama warga tidak mampu,” ujarnya. Ketua Baznas Kabupaten Kuningan H Uba Sobari AK mengatakan, Baznas sangat siap untuk menerima zakat fitrah dari masyarakat. Mantan ketua BPC Gapensi Kabupaten Kuningan itu juga merasa yakin, potensi zakat akan terus meningkat ke depannya. “Dalam rapat itu sudah disepakati jika zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 27.500. Angka ini ditentukan setelah melihat harga beras per kilogramnya. Kami sepakati jika harga beras sebesar Rp 11 ribu/kilogram. Nah zakat fitrah itu harus dibayar 2,5 kilogram/jiwa. Jika diuangkan dengan harga beras Rp 11 ribu/kg, maka jumlahnya Rp 27.500,” sebut Uba. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: