Selama Ramadan, Jalan Protokol-Alun-alun Kota Cirebon Steril dari PKL Takjil

Selama Ramadan, Jalan Protokol-Alun-alun Kota Cirebon Steril dari PKL Takjil

CIREBON-Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Cirebon akan mensterilkan Alun-alun Kejaksan, Jalan Siliwangi dan Jalan RA Kartini dari pedagang kaki lima (PKL) dadakan. Kawasan tertib lalu lintas (KTL) terlarang bagi PKL takjil, karena kerap terjadi kemacetan parah. Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Saefudin Jupri mengatakan, pelarangan berjualan di jalan protokol merupakan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koodinasi Dinas Perhubungan (Dishub) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Cirebon Kota, kecamatan, kelurahan dan elemen lainnya. Sebagai gantinya, ada empat lokasi yang disiapkan yakni Lapangan Kebumen, Kawasan BAT, Halaman Parkir Pusdiklatpri dan Kawasan Keraton Kacirebonan. \"Kita sudah surati pengelola tempat-tempat tersebut, tapi memang belum ada jawaban,\" ujar Jupri kepada Radar Cirebon. Rencananya, awal Ramadan, tim akan turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan mengalihkan pedagang dadakan di Alun-alun Kejaksan ke empat lokasi tersebut. Sosialisasi juga sembari mendata jumlah pedagang dadakan di kawasan At Taqwa dan di ruas jalan sekitarnya. Empat lokasi yang disiapkan itu bisa menampung sekitar 200 pedagang. Masing-masing bisa ditempatkan 40-50 pedagang. Empat lokasi itu, terkecuali Keraton Kacirebonan, masing-masing masih merupakan asset Pemerintah Kota Cirebon. Sehingga tidak terkendala urusan perizinan. Pengalihan pedagang dadakan Ramadan ke empat lokasi juga berdasar domisili pedagang tersebut. Hal ini juga yang pernah diterapkan oleh Pemkot Cirebon tahun 2016. Saat itu sudah memetakan pusat keramaian di masing-masing kecamatan. “Dari kesambi ya kita tempatkan di Pusdiklatpri, misalnya. Untuk pedagang yang dari luar kota kita tidak akan akomodir,\" jelasnya. Meski pemkot sudah menetapkan empat lokasi pasar Ramadan, namun ada juga usulan proposal dari asosiasi pedagang. Mereka menginginkan penggunaan Alun-alun kejaksan sebagai area pasar Ramadan. Otomatis usulan ini ditolak. Berdasarkan perda lapangan alun-alun tersebut fungsinya bukan untuk berjualan. Kemudian mempertimbangkan kepadatan yang ditimbulkan dari aktivitas pasar dadakan. Di lain sisi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Yuki Maulana Hidayat menjelaskan, pada dasarnya sudah ada regulasi terkait sterilisasi pedagang kaki lima di Alun-alun Kejaksan, Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini. Dalam Perda 2/2016 mengenai PKL, maupun peraturan lainnya, disebutkan bahwa tujuh ruas jalan kawasan tertib lalu lintas (KTL) memang harus steril. Hanya saja penegakannya, memang masih bertahap. \"Untuk Ramadan sama saja. Itu terlarang untuk PKL. Kalau ada yang memaksa, ya kami tindak,” tandasnya. Yuki juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli makanan untuk berbuka puasa di kawasan badan jalan dan Alun-alun kejaksan. Masyarakat dipersilahkan untuk membeli makanan berbuka di lokasi yang sudah disediakan. Kalaupun mencari makanan untuk berbuka, di kawasan Alun-alun Kejaksan sudah ada selter PKL. Seharusnya, tidak ada lagi yang berdagang di badan jalan. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: