Angkutan Sewa Khusus Mulai Ikut Uji KIR

Angkutan Sewa Khusus Mulai Ikut Uji KIR

CIREBON-Sejumlah pengemudi angkutan sewa khusus, mengikuti tahapan uji KIR di UPT KIR Dinas Perhubungan. Pengujian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017. Sebelumnya, aturan demikian sempat mendapat penolakan. Namun perlahan namun pasti, sejumlah pengemudi daring melunak. Mereka ikut aturan, karena ingin usahanya lebih terjamin. Penguji Kendaraan di UPT Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kota Cirebon Erik M mengapresiasi ketaatan pengemudi dengan aturan yang sudah diamanatkan. \"Kami berharap ini bisa jadi contoh buat yang lain,\" ujar Erik kepada Radar Cirebon. Dari data awal dua lembaga transportasi daring, Koperasi HTOB dan PT IFA, terdapat 60 kendaraan yang diajukan uji KIR. Tapi, baru 14 yang bisa mengikuti proses pengujian. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan tenaga dari UPTD Pengujian. Salah satu pengemudi daring PT IFA Abdul Rizaq, Bayu mengimbau kepada rekan-rekan pengemudi untuk ikut aturan. Proses yang ditempuh juga cukup mudah. “Mudah-mudahan teman yang lain juga ikut. Ini penyadarannya yang belum maksimal, akan kami usahakan seterusnya,\" tuturnya. Perwakilan Koperasi HTOB, Ivan meminta kepada pihak terkait dalam hal ini kasatlantas dan dishub untuk dapat segera menjalankan penegakan hukum sesuai amanat Permenhub 108/2017. Dengan begitu, ada pembedaan antara pengemudi yang berizin dan belum. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: