PKL Takjil Cari Suaka ke DPRD

PKL Takjil Cari Suaka ke DPRD

CIREBON-Puasa itu esensinya menahan hawa nafsu. Tapi, amarah para pedagang takjil dadakan keburu memuncak. Surat edaran dan larangan berjualan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dirobek-robek. Adu mulut, tak terhindarkan. Para pedagang takjil protes karena tidak boleh berjualan di sekitar Masjid At Taqwa dan Alun-alun Kejaksan. Mereka merasa hanya berjualan sementara. Setahun sekali setiap Ramadan. Imbauan untuk pindah ke Jl Pasuketan (Gedung BAT), dianggap mematikan usaha takjil. \"Ini kan setahun sekali. PKL yang lama yang sehari-hari di sini juga nggak ditindak. Giliran kita mau jualan malah disuruh pindah,” ujar salah seorang PKL takjil, Meli yang beradu mulut dengan petugas, Kamis (17/5). Sebetulnya, larangan berjualan di sekitar Alun-alun Kejaksan, bukan sekali ini diberlakukan. Ramadan tahun lalu, para pedagang malah sempat diangkut Satpol PP. Beberapa dipindah ke Gedung Wanita di Jalan Pemuda. Meli, salah satu pedagang yang direlokasi saat itu. Namun baru tiga hari jualan di Gedung Wanita, ia kembali lagi ke tempat semula. “Di sana sepi. Sekarang mau dipindah ke BAT. Sama saja, di sana juga sepi,” tegasnya. Solusi mengalihkan pedagang kaki lima dadakan, merupakan kesepakatan dalam rapat rekayasa lalu lintas selama Ramadan. Sesuai rencana, tim dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) melakukan sosialisasi dan pendataan. Meski namanya sosialiasi, tapi suasanya berlangsung panas. Tim dari Disdagkop-UKM dan Satpol PP berulang kali beradu mulut dengan pedagang. Soal keluhan PKL yang merasa tak diajak bicara, Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Safeudin Jupri menyampaikan, surat sosialisasi sebetulnya sudah satu pekan yang lalu disampaikan. PKL di Jl RA Kartini dan Jl Siliwangi sudah mendapatkan surat itu. Hanya saja, untuk pedagang dadakan baru dilakukan sosialisas kemarin sore. “Mereka kan baru muncul sore ini (Kamis, red),” ucap Jupri kepada Radar Cirebon. Sesuai hasil rapat, pedangang takjil direncanakan untuk relokasi ke empat lokasi. PKL dadakan yang berada di Jalan Siliwangi dan Kartini, menempati kawasan BAT dan Lapangan Kebumen. PKL dadakan yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jl Kesambi Raya, dialihkan ke halaman parkir Pusdiklatpri dan Kawasan Keraton Kacirebonan. Dengan adanya penolakan dari pedagang, tim sudah memutuskan untuk memberikan toleransi sementara kepada para pedagang. Tapi, itu hanya berlaku satu hari. Sementara Jumat (18/5), rencananya akan dilakukan penindakan bila sosialisasi tidak diindahkan. \"Hari kedua sudah harus tegas. Harus ada petugas yang stand by di situ. Harus steril dari PKL,\" tandasnya. Adanya larangan berjualan di badan jalan protokol, sebenarnya sudah tertulis dalam Peraturan Daerah 9/2013, maupun Perda 2/2016. Merujuk pada aturan itu, sebetulnya sosialisasi tidak perlu dilakukan. Petugas bisa saja langsung melakukan penindakan tanpa toleransi. Usai adu mulut dengan petugas, para pedagang dadakan berencana mengadu ke wakil rakyat. Terkait hal ini, Jupri tak menyoal. Justru perda tersebut menjadi representasi dari keinginan masyarakat. Apalagi dibuat oleh anggota DPRD yang menjadi perwakilan masyarakat. \"Dari awal kan sebenarnya sudah tahu, kita aturan. Di sana juga sudah ada plang dan papan sosialisasi, tapi tetap saja melanggar,\" jelasnya. Alasan pedagang takjil yang berdalih hanya jualan setahun sekali, tidak bisa dijadikan tameng untuk menoleransi aturan. Terlebih saat waktu berbuka puasa, jumlah PKL membludak dan memenuhi jalanan. Sehingga membuat kamacetan di Jalan Siliwangi yang letaknya dekat dengan lampu merah tersebut. \"Sebenarnya kan ada solusi, kita ada empat lokasi. Kecuali kalau kita tak memberikan solusi, boleh protes,\" tegasnya. Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon Yuki Maulana Hidayat berharap di hari kedua pedagang kooperatif dan bersedia dialihkan ke BAT. Dengan demikian, tak perlu lagi ada ribut-ribut termasuk penidahakan. \"Hari ini kalau pedagang kooperatif, sebenarnya kita sudah menyiapkan armada untuk mengangkut barang-barang pedagang dari Siliwangi ke BAT,\" ujarnya. Yuki menyebutkan, dalam Perda 2/2016, sudah ada denda bagi yang melakukan transaksi di badan jalan. Baik bagi pedagang dan pembeli. Apabila membandel, aturan ini bisa saja ditegakan untuk meberikan efek jera. Sanksinya juga tidak main-main. Bagi pelanggar perda tersebut, dapat denda Rp500 ribu. Apabila denda itu tidak dibayar maka bisa diproses di pengadilan, dengan sanksi pidana dan juga denda maksimal Rp5 juta. \"Pertimbangan hasil rapat kan ada empat lokasi yang disiapkan. Kalau besok ada yang masih melanggar. Kita anggap sudah tahu, kita akan tertibkan,\" tegasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: