Polsek Klangenan Tangkap Empat Pelaku Judi

Polsek Klangenan Tangkap Empat Pelaku Judi

CIREBON-Unit Reskrim Polsek Klangenan berhasil membekuk empat pelaku judi remi di Desa Blok Babakan, Desa Bojong Kulon, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Rabu lalu (16/5). Keempat pelaku berinisial MD (59), CR (44) dan PR (40) yang merupakan warga Desa Bojong, Kecamatan Jamblang, sedangkan RA (43) warga Desa Pakantingan, Kecamatan Klangenan. Kapolsek Klangenan AKP Sukhemi melalui Kanit Reskrim Aiptu Agus Saepudin mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berawal dari informasi masyarakat. “Sebelumnya mereka ini sudah dikasih peringatan sama aparat desa setempat. Cuma karena masih membandel dan setiap malam masih main, sehingga ada masyarakat yang melaporkan ke kita. Mendapat laporan itu, kita langsung menuju ke lokasi kejadian untuk membekuk pelaku,” kata Agus. Dengan personel penuh, Unit Reskrim Polsek Klangenan pun mendatangi TKP untuk melakukan penggerebekan. Sesampainya di lokasi, para pelaku judi kaget kalau dirinya sudah dikepung, sehingga tidak ada yang bisa melarikan diri. Mereka pun diamankan oleh polisi tanpa perlawanan. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Klangenan. “Dari tangan pelaku, kita berhasil amankan satu set remi warna abu-abu dan uang senialai Rp255.000, yang kemudian kita bawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebenarnya, sudah kasih peringatan mereka, cuman membandel, sehingga kita tidak sesuai hukum yang berlaku,” katanya. Menurut Agus, selain pihaknya melakukan operasi pekat lodaya dengan sasaran miras, pihaknya juga melakukan penyakit masyarakat lainnya, termasuk judi. Karena ada masyarakat yang laporan, sehingga pihaknya pun menindaklanjutinya. Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku kini di kenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun penjara. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: