Kakek Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Cirebon, Ini Sebabnya

Kakek Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Cirebon, Ini Sebabnya

CIREBON-AS (61), warga Negara Malaysia terpaksa diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pria yang sejak tahun 2004 tinggal di  Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu ini diamankan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor Indonesia secara online, Jumat pagi (18/5). Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com, penangkapan terhadap AS bermula kecuriagaan petugas imigrasi terhadap AS saat dilakukan wawancara untuk pembuatan paspor. Melihat adanya beberapa kejanggalan dan logat bahasa yang berbeda (bahasa melayu, red), petugas kemudian mengamankan AS. “Kecurigaan anggota kami terbukti, tersangka AS bukanlah warga Indonesia asli melainkan warga Malaysia. Yang bersangkutan memiliki syarat untuk pembuatan paspor lengkap. Artinya WNA ini memilik E-KTP Indonesia, Kartu Keluarga, dan juga surat nikah. Bahkan, dia juga punya IC (KTP) Malaysia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Muhammad Tito Andrianto di kantornya, Jumat pagi (18/5). Hasil pemeriksaan, Kata Tito, tersangka AS sudah tinggal di Indramayu sejak tahun 2004 dan mempunyai Istri asal Indramayu juga anak. “Kami akan cek juga keaslian E-KTP miliknya ke Disdukcapil Kabupaten Indramayu, termasuk terkait pemberian e-KTP kepada tersangka. Dia (AS) diduga melanggar pasal 126C, memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh paspor dokumen perjalanan Republik Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Untuk pelanggar 126C di Imigrasi kelas II Cirebon ini baru pertama kalinya, namun di Indonesia sudah banyak kasusnya,” katanya (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: