DPR Dukung Penuh Hukuman Mati Pimpinan JAD

DPR Dukung Penuh Hukuman Mati Pimpinan JAD

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Jakarta Selatan (Jaksel) Anita Dewayani dan Maya Sari menuntut hukuman mati pimpinan jaringan Jamaat Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurahman atas kejahatan teror yang dilakukannya di Indonesia, Jumat (18/5). Diketahui, Aman Abdurahman menggerakkan anggota JAD lewat materi ceramah dan buku-buku doktrin pergerakan berlandaskan agama yang dibuatnya sendiri. Menanggapi putusan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Jaksa di PN Jakarta Selatan tersebut. Menurut politisi yang karib disapa Bamsoet itu, setiap gerakan atau kegiatan yang masuk kejahatan kemanusiaan sepatutnya dihukum seberat-beratnya. \"Menurut saya apa yang sudah diputuskan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai Ketua DPR saya memberikan apresiasi dan mendukung keputusan itu, bahwa setiap gerakan atau kegiatan yang masuk kategori kejahatan kemanusiaan harus dihukum seberat-beratnya,\" kata Bamsoet kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5). Politisi asal Partai Golkar itu juga meyakinkan aparat penegak hukum, dalam hal ini PN Jaksel bahwa DPR RI mendukung segala keputusan terkait hukuman atas pelaku kejahatan kemanusiaan. \"DPR RI mendukung keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu,\" tegas mantan Ketua Komisi II yang membidangi bidang hukum ini. (RBA/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: