Khusus Selama Puasa, Paslon Bebas Kampanye 24 Jam

Khusus Selama Puasa, Paslon Bebas Kampanye 24 Jam

MAJALENGKA-Meskipun memasuki bulan suci Ramadan, para pasangan calon bupati/wakil bupati tetap dapat melaksanakan kampanye. Bahkan, pelaksanaan kampanye di bulan Ramadan waktunya dibebaskan hingga 24 jam penuh, dari yang biasanya hanya dibatasi sampai pukul 18.00. \"\" Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Dr H Diding Bajuri MSi menjelaskan, selama ini proses kampanye sudah berjalan dengan baik, dan selama bulan Ramadan kampanye dilakukan sepanjang hari, baik siang atau malam hari setiap paslon bisa menggelar berbagai agenda kampanye sesuai aturan yang berlaku. “Waktu kampanye bulan Ramadan  terhitung mulai 16 Mei 2018 hingga 13 Juni 2018 akan ditambah durasi kampanye menjadi 24 jam, sedangkan tanggal 19 dan 22 Juni 2018 pelaksanaan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka kembali ke kesepakatan pada tanggal 14 Februari 2018,” kata Diding. Meski demikian, untuk zonasi lokasi pelaksanaan kampanye paslon sepanjang bulan Ramadan tidak ada perubahan. Sesuai kesepakatan bersama lokasi zona kampanye tetap mengacu pada kesepakatan sebelumnya, yakni terbagi ke dalam zona A, B dan C. “Untuk kegiatannya sendiri dapat disesuaikan dengan kondisi. Apakah itu mau menggelar buka puasa bersama di waktu Magrib, sahur bersama. Yang jelas, waktu antara buka puasa dan sahur itu sudah beda hari, tidak bisa dilakukan di satu tempat atau zona yang sama,” tuturnya. Sedangkan, untuk  kampanye rapat umum dilaksankan setelah bulan Ramadan dengan ketentuan Paslon Nomor urut 1 tangal 20 Juni 2018 jam 09:00-18:00. Paslon nomor urut 2 tanggal 21 Juni 2018 jam 09:00-18:00. Paslon nomor urut no 3 tangal 23 Juni 2018 pukul 09:00-18:00. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: