Jam Masuk Kerja PNS Lebih Lambat, Sekda Minta Tidak Malas-malasan

Jam Masuk Kerja PNS Lebih Lambat, Sekda Minta Tidak Malas-malasan

MAJALENGKA - Sepanjang bulan Ramadan, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Majalengka mendapatkan penyesuaian jam kerja. Terutama pada jam masuk kerja PNS setiap paginya menjadi lebih lambat 30 menit. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Ahmad Sodikin menjelaskan, sepanjang Ramadan, perubahan jadwal kerja PNS di lingkungan instansi pemerintahan pada umumnya mengalami pengurangan jam kerja dari waktu normal. Namun, hal ini diharapkan tidak menjadikan PNS bermalas-malasan dalam bekerja selama Ramadan. Hal tersebut, sambung dia, telah diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadan. Dalam surat itu, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per pekan. Dia menjelaskan, jika jadwal masuk kerja PNS pada hari biasa (Senin-Kamis) dimulai pada pukul 07.00, mundur setengah jam menjadi jam 07.30 selama Ramadan. Sedangkan, jam pulang kerja PNS berakhir jika seperti biasanya pada pukul 15.00, lebih awal jadi 14.30. Hanya saja waktu istirahat siang harinya yang dipangkas dari yang biasanya 1 jam mulai jam 12.00 hingga jam 13.00 menjadi hanya 30 menit saja mulai jam 12.00-12.30. “Di hari Jumat selama bulan Ramadan, jadwal masuk kerja PNS dilakukan mulai pukul 07.30. Hanya saja jam pulang kerjanya tetap pada pukul 15.00, karena waktu istirahat kerja di hari jumat lebih panjang mulai jam 11.30 sampai dengan jam 12.30,” ujarnya. Dia pun menegaskan jika selama hari kerja di bulan suci Ramadan, tidak ada jatah libur bagi selurh PNS. Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh PNS untuk dapat masuk kantor dan bekerja seperti biasa walaupun pada suasana puasa di bulan suci Ramadan ini. “Untuk PNS tidak ada libur tambahan puasa, tetap masuk seperti biasa. Untuk jam kerjanya secara keseluruhan, hanya berkurang 30 menit per hari. Jam masuknya yang digeser-geser dan jam istirahatnya yang dipersempit, karena tidak ada waktu makan siang, hanya disediakan waktu untuk salat Duhur,” tegasnya. Dia berharap, bagi seluruh PNS selama bulan Ramadan ini harus dijadikan sebagai momentum ladang amal ibadah, dengan cara meningkatkan disiplin, meningkatkan kinerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Setiap hari tidak boleh ada yang terlambat masuk kerja. Bulan puasa ini jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. Justru sebaliknya, dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan pelayanan, ini bisa dijadikan ladang amal ibadah ketika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan ikhlas,” tegasnya. Sedangkan, lanjut dia, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan melaksanakan tugas pelayanan selama enam hari kerja, maka pelaksanaan jam kerjanya menyesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh Kepala OPD masing-masing. Dia menegaskan, aturan ini mulai berlaku sejak hari pertama masuk kerja di Ramadan, hingga hari terakhir kerja pada bulan ramadhan sebelum memasuki cuti bersama Lebaran Idul Fitri. “Setelah itu, jadwal jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Majalengka kembali normal seperti sedia kala,” pungkasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: