Berjudi Jelang Sahur, 2 Warga Ditangkap Polisi, 5 Kabur

Berjudi Jelang Sahur, 2 Warga Ditangkap Polisi, 5 Kabur

CIREBON-Satuan reserse dan kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) menggerebek arena judi biliar dan kartu remi. Dari penggerebekan itu, 2 orang warga yang sedang asyik bermain judi bilyar dan kartu remi diamankan polisi. Mereka diamankan polisi di Desa Babadan, Blok I, Kecamtan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Minggu dinihari (20/5) atau menjelang waktu sahur. Mereka yang diamankan, AN (25) pejudi biliar dan JA (45) pejudi kartu remi, keduanya warga Desa Mayung, Kecamtan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, sedang 5 orang pejudi lainnya masih dalam pencarian polisi (DPO), karena saat digerebek mereka berhasil kabur. Selain mengamankan kedua orang penjudi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang total sekitar Rp258.000, kartu remi, sejumlah bola biliar, dan 7 unit sepeda motor milik pejudi. Kedua pejudi yang berhasil diamankan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota (Ciko) beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut. “Penangkapan terhadap para pejudi biliar dan kartu remi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Rynaldi Nurwan Sitindjak berdasarkan adanya laporan dari warga yang meresah resah dengan aktifitas perjudian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti mendatangi TKP dan berhasil menangkap dua pejudi, lainnya kabur dan masih DPO,” ujar Kasubag Humas Polres Ciko AKP Yuliana. Masih kata AKP Yuliana, petugas Satreskrim Polres Ciko masih mengejar para pejudi yang kabur dan identitasnya sudah diketahui. “Mereka yang kabur KS (27), KI (32), SU (42), IS (40) dan TA (30) kesemuanya warga Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (rdh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: