Inilah Definisi Terorisme Menurut Panglima TNI Hingga Kapolri
JAKARTA-Ketua Panitia Khusus revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafii, menunjukkan bukti bahwa pihak pemerintah hingga kepolisian setuju bahwa definisi terorisme harus mencakup tujuan politik. Dia menunjukkan buktinya. Syafii berbicara kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5). Dia menunjukkan kertas berisi perbandingan definisi terorisme antara Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, dan Profesor Muladi. \"Pemerintah ini pada dasarnya sepakat bahwa definisi terorisme itu, selain ada tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, juga harus mengancam keamanan negara dan punya tujuan politik,\" kata Syafii yang juga anggota Partai Gerindra ini. Hingga saat ini, perkara definisi terorisme menjadi poin pembahasan yang belum sepenuhnya selesai dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dikatakan Syafii, pihak Densus 88 belum sepakat apabila terorisme didefinisikan sebagai aksi yang memuat tujuan politik. Padahal Kapolri setuju terhadap definisi terorisme sebagai aksi yang memuat tujuan politik. \"Semua memuat unsur gangguan keamanan negara dan tujuan politik. Makanya kita heran, kok kenapa Densus dalam rapat itu nggak setuju,\" ucap Syafii. Berikut adalah perbandingan definisi terorisme dalam lembaran tertanggal 10 April 2018 ini: SURAT PANGLIMA TNI (No. B/9/I/2018 tgl 8 Januari 2018) Terorisme adalah kejahatan terhadap negara yang mengancam ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, keamanan negara, dan keselamatan segenap bangsa yang memiliki tujuan politik dan/atau motif lainnya, yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok terorganisir, bersifat nasional dan/atau internasional. SURAT MENHAN RI (Nomor B/2033/M/XI/2016 tgl 23 November 2016) Terorisme adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang atau kelompok secara terorganisir dan sistematis, menggunakan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan baik bersenjata atau menggunakan sarana dan prasarana lainnya secara sistemik untuk memaksakan kehendak, tujuan dan/atau kepentingannya, dengan motivasi, latar belakang, atau tujuan untuk mengubah dan/atau menimbulkan ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan di bidang ideologi, politik,ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan ketertiban masyarakat umum yang berdampak kepada keamanan nasional sehingga mengakibatkan hilangnya kemerdekaan, nyawa, harta benda, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital dan infrastruktur informasi strategis, lingkungan hidup, fasilitas umum, dan/atau fasilitas internasional, sehingga dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity serta berdampak terhadap kepentingan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi keutuhan wilayah, kedaulatan nasional, dan keselamatan segenap bangsa. SURAT MENKOPOLHUKAM RI (Nomor B-22/Menko/Polhukam/De-IV/HN.01.1/2/2017 tgl 3 Februari 2017) Terorisme adalah kejahatan terhadap negara (crimes against state) yang mengancam ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, keamanan negara, dan keselamatan segenap bangsa baik yang dilakukan perorangan atau kelompok terorganisir, bersifat nasional maupun internasional. SURAT KAPOLRI (No. B/5830/XI/2016 tgl 23 November 2016) 1. Terorisme adalah kejahatan terhadap negara 2. Terorisme adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap sasaran sipil (non-kombatan) dengan motif ideologi atau politik USULAN PROF MULADI 10 April 2018 Segala bentuk tindakan seseorang (teroris) yang merupakan tindak pidana, yang dilakukan dengan sengaja dan terencana, berupa kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan secara acak, bertujuan untuk menimbulkan ketakutan atau kegelisahan yang bersifat luas, disertai dengan motif ideologi atau politik tertentu dan mengakibatkan timbulnya korban yang bersifat massal terhadap orang-orang yang tidak bersalah dan atau mengakibatkan kehancuran obyek-obyek vital yang strategis atau fasilitas publik atau lingkungan hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: