Legislatif dan Eksekutif Harus Jaga Aturan PPDB

Legislatif dan Eksekutif Harus Jaga Aturan PPDB

CIREBON-Legislatif dan eksekutif harus bersama-sama untuk menjaga aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sehingga, tidak ada lagi kisruh dalam pelaksanaannya. Pengamat kebijakan publik, Sutan Aji Nugraha mengatakan PPDB pada tahun ini diharapkan bisa lebih baik dari tahun kemarin. Meskipun, pada tahun lalu tetap saja ada oknum yang bermain atas nama rakyat untuk membuka PPDB jalur offline di akhir-akhir masa PPDB. \"Secara aturan harus dijaga ketat oleh legislatif dan eksekutif, saya rasa harus komitmen jangan kebobolan lagi di akhir-akhir masa PPDB membuka jalur offline,\" katanya kepada Radar Cirebon. Maka dari itu, menurut dia aturan PPDB yang masih dalam pembahasan oleh Dinas Pendidikan, perlu segera ditindaklanjuti dengan adanya komitmen dari semua stakeholder. Dia sendiri meyakini, PPDB bisa lebih baik. Apalagi saat ini Pj Walikota Cirebon bukan dari orang parpol. Meskipun tekanan itu, masih akan ada, karena berhubung ada momentum pilkada. Sehingga ini bisa dijadikan isu untuk dijual kepada masyarakat. Di lain sisi, penerapan zonasi, sebaiknya dilakukan secara berangsur-angsur. Hal ini dalam rangka memenuhi segala aspek, terutama sarana dan prasarana sekolah yang memadai. Sebab image sekolah favorit di benak masyarakat masih melekat. Salah satu upayanya adalah bagaimana pemerintah bisa meratakan sarana prasarana di setiap sekolah. Terutama sekolah di wilayah terpencil. \"Untuk meniadakan sekolah favorit yang selama ini sudah ter-mindset di masyarakat. Memang perlu tahapan. Tidak hanya zonasi yang diterapkan, tapi juga segala aspek sarana dan prasarana, dan juga kualitas guru,\" ujarnya. Sejauh penerapan kuota antara 10 persen warga luar kota sangat diapresiasi guna pemenuhan hak warga Kota Cirebon dalam memperoleh pendidikan yang optimal. Hanya saja dalam implementasinya masih bisa dinegosiasi. \"PPDB tahun ini tidak ada lagi negosiasi dan intervensi, jangan ada pemaksaan kehendak, dan juga titip menetip siswa,\" jelasnya. Terkait dengan adanya rencana Disdik untuk melakukan MoU dengan Kabupaten Cirebon Aji merasa hal ini sangat rentan terhadap kritik. Sebab pendidikan seharusnya sudah tercipta dengan sendirinya. Misalnya SMPN 11, apabila ada pembatasan itu, tidak bisa menerima anak yang bersekolah dari kompleks perumahaan yang berada di sekitar wilayah yang masuk Kabupaten Cirebon. Hal ini akan sangat miris sehingga pendidikan harus bisa memanusiakan manusia, bukan sebaliknya, menjalankan perintah aturan seperti robot. \"Mungkin ada hal-hal yang mesti dikecualikan, seperti hak untuk warga negara dalam pendidikan, juga perlu dipenuhi,\" jelasnya. Di lain sisi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Jaja Sulaeman sepakat bahwa sistem zonasi perlu ada evaluasi dari tahun lalu. Tahun lalu siswa dari luar kota, tidak ada pembatasan. Mereka yang terdekat diberi porsi, harapannya mereka dekat ke kota. Terkait persentase siswa luar kota ini, pihaknya ingin mengatur lebih jelas dangan ketetapan kedua wilayah. \"Ya seharusnya sih dari wilayah kabupaten yang mengajukan kuota, tapi kita coba insiatif untuk membuat MoU dengan Disdik Kabupaten terkait persentase siswa kabupaten yang masuk ke kota,\" jelasnya. Selain itu, terkait dengan kuota jalur prestasi juga masih tetap berlaku. Pada tahun lalu, ada lima persen kuota. Pada tahun ini, apakah perlu ada penambahan masih harus ada kajian. \"Ya kita prinsipnya juga masih menunggu Permendikbud juga, sedang dalam proses penyelesaian penandatanganan, mudah-mudahan berjalan cepat,\" jelasnya. Namun Jaja berharap supaya tidak ada persoalan, dia ingin agar aturan mengenai zonasi tersebut juga betul-betul ditaati. Adanya aturan zonasi, untuk bisa melakukan pemerataan sekolah. Meskipun, dalam melakukan pemerataan sekolah ini, tidak dilakukan secara instan. Hal ini perlu dukungan semua pihak. Dari mulai pembangunan sarana kualitas guru dan lainnya. \"Ini perlu waktu dan berusaha. Kendala keterbatasan anggaran. Dari sisi jumlah guru juga,” katanya. Disdik sendiri memiliki wacana untuk melakukan lokasi sekolah agar bisa melakukan pemerataan pendidikan. Misalnya, ada wacana memindahkan salah satu sekolah yang berada di Kebumen ke Kebonpelok. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan siswa yang berada di perumahan yang semakin banyak. Meskipun di sana ada SMPN 9. \"Ada juga rencana relokasi SMPN 2 ke wilayah KS Tubun.  Jadi ini menjadi salah satu solusi, melakukan pemerataan, kalau memindahkan guru ke sekolah lain, saya rasa sangat sulit,\" pungkasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: