PKL Minta Kebijakan, Sekda Ngotot Tak Boleh Jualan

PKL Minta Kebijakan, Sekda Ngotot Tak Boleh Jualan

CIREBON-Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan saat Ramadan di Jalan Siliwangi Kota Cirebon belum tenang. Mereka mendatangi kembali Kantor DPRD Kota Cirebon, Senin (21/5). Tujuannya menanyakan lagi permohonan surat rekomendasi dari DPRD untuk meminta kebijakan kepada walikota, agar PKL dadakan diizinkan untuk berdagang selama Ramadan. Perwakilan pedagang dadakan Ramadan, Andrian Raharjo mengatakan, pihaknya sudah menanyakan hal ini kepada Sekretariat DPRD. \"Surat rekomendasi masih ada di Ketua DPRD untuk ditandatangani, kemungkinan besok (hari ini,red) baru dilayangkan ke walikota,\" ucap pria yang akrab disapa Jojo itu kepada Radar Cirebon. Surat rekomendasi itu menjadi penting. Pasalnya selama ini, pedagang meski masih bisa berjualan. Namun selalu waswas sewaktu-waktu diusir oleh Satpol PP. Seperti yang terjadi di awal Ramadan. \"Sambil menunggu kebijakan keluar, ya kita tetap berdagang, tapi kita sarankan agar pedagang kompak berdagang waktu sore jam 4. Dan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan. Walaupun ada patroli Pol PP kita tidak berkata kasar dan menghindari kekerasan sehingga tetap kondusif,\" jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Asep Deddi MSi mengatakan pihaknya tetap tidak memberikan rekomendasi kepada Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di alun-alun maupun di trotoar Jalan Siliwangi. Sebab saat ini, di sana sudah ada shelter yang disediakan oleh Pemerintah Kota Cirebon. \"Kita tetap tidak memberikan rekomendasi untuk berjualan di sana. Apalagi alun-alun harus steril dari pedagang, karena kan sudah kita tempatkan di shelter,\" jelasnya. Dikatakan dia, apapun alasan pedagang, meski hanya berjualan selama Ramadan. Hal ini tidak bisa ditawar. Sebab ada aturan dan regulasi Perda yang telah dibuat. Di alun-alun Kejaksan, Pemkot sudah berkomitmen untuk mensterilkan dari pedagang kaki lima. Hal ini juga sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga. Sementara di jalan protokol, sudah ada ketentuan pedagang dilarang berjualan di trotoar sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2016, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Namun demikian, pihaknya mencoba untuk mencari solusi dari permasalahan yang selalu muncul setiap tahun tersebut. Adanya solusi yang ditawarkan oleh Disdagkop UKM untuk mengalihkan pedagang ke kawasan BAT, Lapangan Kebumen, Lapangan Keraton Kacirebonan dan Pusdiklatpri juga tidak digubris oleh pedagang. Alasanya tempat tersebut sepi pengujung. \"Kita upayakan cari solusi, saya akan koordinasi baiknya bagaimana, ya itulah alasan pedagang tidak ingin dipindah. Tempatnya tidak ramai, padahal kalau jualan itu harus bisa menarik pembeli, kalau produknya laku pasti akan didatangi meski tempatnya di pelosok sekalipun,\" ucap Sekda. Agar tidak terjadi bentrok, dia berharap pedagang bisa mengindahkan anjuran dari Disdagkop UKM untuk menempati lokasi lain yang sudah disiapkan. Dia juga berharap Satpol PP bisa tetap mengajak pedagang pindah secara persuasif. \"Kita persuasif dulu, utamakan kondusifitas,\" jelasnya. Dikatakan Sekda, pihaknya mengaku sudah ditemui oleh pedagang terkait dengan permohonan kebijakan berjualan selama Ramadan. Dia sendiri menyampaikan pemkot tidak akan memberikan rekomendasi tersebut. Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi mengatakan, permasalahan pedagang musiman Ramadan ini sebenarnya sudah berjalan 2-3 tahun  terakhir. Apalagi setelah Pemkot Cirebon memperkuat Perda alun alun kejaksan yang diperuntukkan upacara kenegaraan dan sarana olahraga. Dia sendiri sangat setuju dengan indahnya kota. Tapi melihat animo pedagang, dia minta keleonggaran setiap Ramadan diberi di lapangan Kejaksan. \"Itu salah satu yang diinginkan. Kan tinggal mengatur. Saya bukan tidak setuju dengan Perda yang dibuat sendiri,\" jelasnya. Namun penerapan Perda tersebut juga seharusnya bisa konsekuen dilaksanakan. Kalau memang peruntukan untuk itu, seharusnya lapangan tidak pula digunakan untuk parkir mobil. \"Jangan karena pedagang yang gak ada duitnya ditolak, sementara parkir diterima,\" tandasnya. Dia berharap ada kebijakan untuk mengatur biar tidak mengganggu yang salat. Juga menjaga kebersihan dan ketertiban di lapangan tersebut. Diakuinya memang ada Perda yang melarang itu. Akan tetapi aturan tersebut juga harus saklek ada kebijakan yang dikeluarkan kalau pemerintah mau. \"Secara aturan memang itu tidak boleh, tapi kan ada kebijakan. Sebagai contoh, car free day, itu boleh menutup jalan untuk aktiftas olahraga dan berdagang. Karena itu ada kebijakan yang diambil, kenapa selama ramadan juga tidak diambil kebijakan seperti itu,\" ujarnya. Politisi PDIP itu mengaku akan memfasilitasi pedagang untuk mendapat kebijakan dari Pemkot Cirebon, agar pedagang bisa berdagang selama Ramadan. Dia sendiri tidak memutuskan pedagang boleh berdagang, sebelum mendapat kebijakan walikota. Karena prosesnya, harus ditempuh. \"Saya tidak bisa memutuskan kebijakan. Tapi sebenarnya kalau dibuat kebijakan bisa, yang terpenting ke depan juga harus bagaimana, jangan sampai permasalahan ini kembali lagi terulang,\" ujarnya. Untuk itu dia mengusulkan agar PKL yang berjualan di Jalan Siliwangi lebih baik masuk saja ke alun alun Kejaksan. Mereka bisa diberikan tempat. \"Saya pikir lebih aman, dari pada harus di trotoar atau badan jalan. saya setuju di dalam bukan di jalan. Takut ada yang ketabrak,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: