Tersisa 161 Ribu Pemilih Belum Punya E-KTP
JAKARTA- Jumlah pemilih pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 yang berstatus belum memiliki atau tanpa identitas kependudukan terus menurun. Di antara total 6,7 juta orang yang masuk form AC-KWK (non-KTP elektronik, Red) yang dirilis pada Maret, kini tinggal sekitar 161 ribu pemilih yang belum mempunyai atau belum dipastikan mempunyai E-KTP. Itulah yang diketahui dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di gedung DPR, kemarin (21/5). Anggota KPU Viryan Azis menjelaskan, data 6,7 juta pemilih tanpa E-KTP tersebut telah dikoordinasikan dengan Ditjen Dukcapil untuk sinkronisasi. Posisi terakhir yang diserahkan KPU, tersisa 836.635 pemilih yang masuk golongan AC-KWK. “Ini masuk kategori belum memiliki dan belum dipastikan memiliki e-KTP,” kata Viryan. Ditjen Dukcapil lantas melakukan sinkronisasi berdasar database kependudukan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyandingan data dengan DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilihan) yang diluncurkan pada November tahun lalu. Hasilnya, terdapat 161.024 orang yang dinyatakan belum memiliki e-KTP. “Sejak DP4 diserahkan, dukcapil jemput bola melakukan perekaman di berbagai wilayah, termasuk di lingkungan RT hingga kampus,’’ ujar Zudan. Zudan telah memberikan instruksi kepada dukcapil setiap daerah. Bagi pemilih pemula yang tidak punya E-KTP, akan diterbitkan surat keterangan telah masuk dalam database dukcapil. “Bagi yang merekam, harap langsung diberi E-KTP dan yang belum harap segera melakukan perekaman,” tuturnya. Viryan mengungkapkan, KPU menemukan sejumlah masalah selama pemutakhiran data pemilih. Viryan menilai kesadaran pemilih masih rendah dalam melakukan perekaman E-KTP sehingga dilakukan upaya jemput bola. Bahkan, ada pemilih yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan. “Contohnya, kaum miskin kota yang tidak punya tempat tinggal,” ungkapnya. Secara keseluruhan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di pilkada serentak 2018 mencapai 151.947.843 orang. Menurut Viryan, data itu belum termasuk rekapitulasi DPT di Kabupaten Mimika, Papua, yang masih berproses. “Setelah sanksi dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Red), proses di Mimika diambil alih oleh KPU Provinsi Papua,” jelas Viryan. Menanggapi paparan KPU dan Ditjen Dukcapil, anggota Komisi II DPR Azikin Solthan teringat proses kunker komisi II di Papua. Dari situ komisi II mendapat laporan bahwa baru 31,11 persen penduduk yang masuk data E-KTP. Berdasar data di pilkada 2017, ada sekitar 600 ribu pemilih yang tidak bisa memilih karena tidak memiliki data kependudukan. Hal yang sama, tampaknya, bakal terulang kembali pada pilkada serentak 2018. “Kami minta ini diatasi di 2018. Kalau tidak, ini akan menjadi masalah di (pemilu) 2019,” tegas Azikin. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengapresiasi langkah KPU maupun Ditjen Dukcapil terkait dengan menurunnya angka pemilih tanpa E-KTP. Amali berharap, pada sisa waktu yang ada, masalah itu bisa dituntaskan. “KPU, Bawaslu, dan Ditjen Dukcapil sebaiknya rajin-rajin koordinasi,” tandasnya. (bay/c14/oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: