Soal PKL Musiman, Satpol PP Tunggu Arahan Pimpinan

Soal PKL Musiman, Satpol PP Tunggu Arahan Pimpinan

\"\" CIREBON-Satpol PP Kota Cirebon belum bergerak dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dadakan, yang berjualan selama Ramadan di Jalan Siliwangi Kota Cirebon. Padahal sudah ada regulasi dan kesepakatan agar PKL tidak berjualan lagi di trotoar jalan protokol yang menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Yuki Maulana Hidayat mengatakan pihaknya sudah berupaya mengalihkan pedagang ke empat lokasi. Namun pedagang menolak dan tetap berjualan di lokasi tersebut. \"Kita kan tunggu arahan dari pimpinan, kalau diperintahkan ya kita bergerak. Kalau tidak ada perintah ya kita stand by,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Dikatakan dia, adanya upaya pedagang untuk meminta rekomendasi kebijakan berjualan selama Ramadan ke DPRD dan walikota juga ikut menghambat upaya pengalihan lokasi berjualan pedagang musiman selama Ramadan di Jalan Siliwangi dan Kartini. \"Itu juga yang kita tunggu, cuma kita berbenturan. Bagaimana prosesnya rekom dari salah satu komisi, kita lihat bagaimana kelanjutannya. Kalau kita di bidang tibum menunggu perintah saja,\" jelasnya lagi. Secara regulasi, kata Yuki, dalam Perda No 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, kawasan bebas PKL itu mengikuti Kawasan Tertib Lalu Lintas. Sesuai dengan SK KTL, ada tujuh jalan yang ditetapkan yakni Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan Cipto, Jalan Pemuda, Jalan Sudarsono dan Jalan Perjuangan. \"Tahun ini, prioritas kita mencoba mensterilkan Jalan Siliwangi dan Kartini terlebih dahulu, makanya kita sudah pasang rambu larangan di sana,\" ungkap dia. Pihaknya juga bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM sudah terlebih dahulu menyosialisasikan itu kepada pedagang. Hanya khusus untuk pedagang musiman yang berjualan saat Ramadan terjadi penolakan saat akan dialihkan ke empat lokasi yakni Lapangan Kebumen, BAT, Lapangan Keraton Kacirebonan dan Pusdiklatpri. Terkait apakah ke depan pihaknya akan memberlakukan tindakan, Yuki menyebutkan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan. Memang dalam regulasi ada aturan sanksi terkait pelanggaran Perda No 2 Tahun 2016 tersebut. PKL tidak boleh lagi berjualan di area lokasi KTL, dan dilarang bertransaksi di trotoar. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi denda paksa sebesar Rp 500 ribu. Apabila denda tersebut tidak dibayar, pelanggaran akan dibawa ke pengadilan. Sanksinya bisa lebih berat, dengan pidana kuruangan selama tiga bulan dan denda Rp50 juta. \"Kita lagi proses ke sana (penegakan,red). Saat ini sedang mempersiapkan perangkat di dalam, ketika kita tindak, perangkat harus sudah siap dulu. Perangkat dalam hal ini PPNS, harus disiapkan SOP segala macam juga termasuk pemasangan rambu di lokasi tujuh kawasan tertib lalu lintas, yang sudah steril dari PKL,\" jelasnya. Sementara itu,  Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Asep Deddi MSi tetap tidak memberikan rekomendasi kepada PKL untuk berjualan di alun-alun maupun di trotoar Jalan Siliwangi. Sebab saat ini, di sana sudah ada shelter yang disediakan oleh Pemerintah Kota Cirebon. \"Kita tetap tidak memberikan rekomendasi untuk berjualan di sana. Apalagi alun-alun harus steril dari pedagang, karena kan sudah kita tempatkan di shelter,\" jelasnya. Dikatakan dia, apapun alasan pedagang, meski hanya berjualan selama Ramadan. Hal ini tidak bisa ditawar. Sebab ada aturan dan Perda telah dibuat. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: