Draf Perwali PPDB Dikebut, Target Rampung Awal Juni

Draf Perwali PPDB Dikebut, Target Rampung Awal Juni

\"\"CIREBON-Draf Perwali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dikebut. Itu setelah Permendikbud No 14/2018 sebagai acuan aturan pembagian zonasi keluar. Dalam Permendikbud itu diatur kuota zonasi sekolah sebesar 90 persen. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Cirebon yang juga Ketua PPDB 2018, Drs H Muhammad Uu Suhaemi mengatakan, draf akhir PPDB bakal ditentukan oleh walikota. Pihaknya hanya sebatas mengusulkan pembahasan. \"Permendikbud sudah keluar. Kita akan mengacu pada zonasi, siswa yang terdekat, sekolah wajib menerimanya,\" jelasnya kepada Radar Cirebon. Dijelaskan dia, sesuai dengan tahun lalu, PPDB akan memberlakukan sistem online. Dalam rapat terakhir, ada sejumlah usulan komposisi kuota PPDB. Rencananya Disdik bakal mengusulkan 80 persen untuk kuota zonasi, atau siswa yang terdekat dengan sekolah. Kemudian, ada perbedaan pandangan terkait dengan kuota jalur prestasi. Tahun lalu, kuota jalur prestasi hanya diakomodir sebesar 5 persen. AKan tetapi ini dikeluhkan oleh siswa di jalur prestasi. Karena kurang mengakomodir jalur tersebut. Jalur prestasi ini, tidak hanya dilihat dari nilai akademik, tapi juga prestasi di bidang olahraga dan lainnya. \"Ini (kuota lima persen,red) dirasakan belum cukup. Pak Kadis menghendaki agar kuota jalur prestasi naik menjadi 10 persen,\" sebutnya. Kemudian untuk kuota luar kota sebesar 5 persen, dan kuota jalur afirmasi yang masuk siswa pindahan dan anak guru, sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah. \"Kita gunakan sistem ring, yang terdekat dengan sekolah, wajib diterima. Itu acuannya dari data kelurahan, RT dan RW,\" jelasnya. Dengan adanya sistem zonasi ini, kata Uu, pihaknya mencoba meramu komposisi tersebut. Hal ini perlu pembahasan lebih lanjut. Saat ini pihaknya tengah menggarap inventarisasi data siswa yang mengikuti USBN di tingkat Sekolah Dasar (SD) berdasarkan alamat sesuai dengan Kartu Keluarga. Kartu Keluarga ini paling akhir yang dikeluarkan per 1 Juli. \"Kalau lewat itu tidak berlaku, kita coba inventarisasi anak-anak yang ikut USBN, diklasifikasikan sesuai alamat dalam KK, sesuai domisi RT, RW dan keluarga,\" bebernya. Sedangkan untuk siswa jalur gakin atau SKTM bisa mengikuti pendaftaran melalui sistem zonasi. Sebab sistem zonasi ini, memberlakukan seleksi masuk berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah. Tidak lagi berdasarkan nilai. \"Makanya bagi yang tidak mampu bisa masuk sistem zonasi. Ini sebagai upaya pemerataan mutu pendidikan. Berharap sekolah lain juga ikut terangkat. Ini juga sebagai efesiensi waktu dan biaya, jangan lagi ada anak yang sekolahnya jauh dari tempat tinggal. Sekolah di mana saja sama,\" ulasnya. Dengan sistem zonasi itu pula, kata dia, menjadi cara pemerataan mutu. Sehingga tidak ada lagi sekolah favorit dan non favorit. Sebab yang akan menyeleksi nantinya jarak dari sekolah ke tempat tinggal. Untuk menginventarisasi data siswa yang ikut USBN ini, pihaknya dibantu para UPTD dan koordinator operator sekolah. \"Sistem zonasi ini saya rasa yang paling bagus, karena diharapkan bisa merata. Dengan demikian, tidak ada lagi sekolah favorit dan non favorit, imabasnya tidak lagi pemaksaan kehendak untuk masuk sekolah tertentu,\" jelasnya. Lebih jauh, Uu berharap Perwali PPDB ini bisa rampung maksimal pada minggu pertama bulan Juni. Sehingga bisa sosialisasi maksimal di minggu ke dua. “Jadi kita sedang mengerjakan inventarisasi siswa ini selesai kemudian nanti draf Perwali bisa direview oleh tim di setda dan walikota. Kita harap akhir bulan ini draf itu sudah sampai ke setda,” ungkap dia. Dalam draf Perwali juga diatur mengenai PPDB untuk tingkat TK dan SD. Untuk tingkat pendidikan TK dan SD, sesuai dengan Permendikbud No 14 menyarankan seleksi berdasarkan usia. Tidak boleh dilakukan seleksi pengetahuan kemampuan membaca dan berhitung. Akan tetapi melalui usia. Usia 7 tahun ke atas wajib diterima. Sedangkan untuk usia anak enam tahun kurang harus ada surat rekomendasi dari psikolog profesional. \"SD juga sistem zonasi diutamakan yang terdekat,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Jaja Sulaeman sepakat bahwa sistem zonasi perlu ada evaluasi dari tahun lalu. Tahun lalu siswa dari luar kota, tidak ada pembatasan. Mereka yang terdekat diberi porsi, harapannya mereka dekat ke kota. Terkait persentase siswa luar kota ini, pihaknya ingin mengatur lebih jelas dangan ketetapan kedua wilayah. \"Ya seharusnya sih dari wilayah kabupaten yang mengajukan kuota, tapi kita coba insiatif untuk membuat MoU dengan Disdik Kabupaten terkait persentase siswa kabupaten yang masuk ke kota,\" jelasnya. Namun Jaja berharap supaya tidak ada persoalan, dia ingin agar aturan mengenai zonasi tersebut juga betul-betul ditaati. Adanya aturan zonasi, untuk bisa melakukan pemerataan sekolah. Meskipun, dalam melakukan pemerataan sekolah ini, tidak dilakukan secara instan. Hal ini perlu dukungan semua pihak. Dari mulai pembangunan sarana kualitas guru dan lainnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: