Lagi Beraksi, Maling Diesel Keburu Terciduk

Lagi Beraksi, Maling Diesel Keburu Terciduk

CIREBON-Apes, baru beraksi mencuri mesin penyedot air merk Yanmar 8 PK di sawah Blok Mure RT 04 RW 01, Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pelaku keburu terciduk pemiliknya. NR (17) warga Desa Penpen, Kecamatan Mundu diamankan pemilik pompa air Sarmani (55) warga setempat. Sedangkan AY (18) warga Desa Penpen berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Talun setelah dilakukan pengembangan. Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyana melalui Kanit Reskrim Iptu Muhyidin mengatakan, aksi yang dilakukan para pelaku ini sudah direncanakan dari awal. Sehingga masing-masing pelaku mempunyai perannya. Ada yang mengawasi lokasi sekitar, ada juga yang mengeksekusi mesin penyedot air untuk dibawa ke dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan tol. \"Aksi pelaku dilakukan pada Kamis 17 Mei 2018 sekitar pukul 04.30 WIB pagi. Dengan cara sebagian temannya menunggu mobil di pinggir jalan tol. Sedangkan pelaku lainnya masuk ke area pesawahan untuk mengambil mesin penyedot air tersebut,\" ujar Kanit Reskrim Iptu Muhyidin. Apes,  aksi yang dilakukan komplotan maling tersebut diketahui pemiliknya. Yang kemudian pemilik berteriak maling, sehingga warga lain berdatangan untuk mengejar pelaku. Satu orang pelaku yang berinisial NR berhasil diamankan warga setempat. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. \"Kita menerima pelaku yang berinisial NR dari masyarakat karena terbukti mau mencuri mesin penyedot air. Dari pelaku pertama yang diamankan itu kita kembangkan,” bebernya. Dari keterangannya mengarah ke pelaku lainnya yang berada di Desa Penpen. “Setelah kita pastikan, langsung kita grebek rumah pelaku lainnya. Satu orang yang berinisial AY berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Sedangkan dua pelaku lainnya sudah tidak ada di tempat,\" kata Kanit. Dari pengamanan dua pelaku itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil angkot GM dan satu unit mesin diesel merk Yanmar 8PK. Akibat dari perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: