Spanduk Pertanyakan Uang Tunggakan BPJS Bermunculan

Spanduk Pertanyakan Uang Tunggakan BPJS Bermunculan

KUNINGAN – Sejumlah spanduk yang mempertanyakan uang tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp86 miliar bermunculan di Kuningan, kemarin (22/5). Spanduk itu bertuliskan Kamanakeun Duit BPJS??? 86 Milyar!!! Spanduk-spanduk tersebut di antaranya terpasang di depan gedung DPRD Kuningan, Jalan RE Martadinata Ancaran. Spanduk lainnya pun sempat terpasang di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, namun beberapa saat kemudian menghilang tanpa diketahui siapa yang mencabutnya. Usut punya usut, spanduk-spanduk tersebut ternyata dipasang oleh mantan Kepala Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Yaya Cahyadi. Kepada Radar Kuningan, Yaya pun mengakui spanduk tersebut sengaja dipasangnya di sejumlah tempat strategis. Tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban Pemda Kuningan atas tunggakan BPJS Kesehatan sejak 2007. Dengan nada keras, Yaya menyebut pemerintah telah melakukan pelanggaran undang-undang atas adanya tunggakan kepada BPJS yang cukup fantastis itu. Ia juga mempertanyakan proses pertanggungjawaban Pemda Kuningan terhadap realisasinya, terutama saat dilakukan LKPJ Bupati. “Nanti bagaimana LKPJ-nya? Kan perubahan anggaran untuk pekerjaan itu tiga bulan ke depan. BPJS nunggak, masalahnya ini kan tiap dinas anggarannya dipotong, padahal tiap dinas itu sudah disahkan oleh dewan. Ini kan undang-undang, ketika undang-undang sudah disahkan, terjadi pelanggaran. Yang berat itu kalau undang-undang dilanggar itu kan pidana, kenapa penegak hukum di Kuningan diam saja?,” ketus Yaya yang mengatakan dirinya atas nama Aktivis Anak Rimba. Yaya yang juga pemburu babi hutan itu mengungkapkan, dirinya sangat kecewa lantaran saat memasang spanduk di depan Kantor Kejaksaan mendapat pelarangan dari pihak Kejari. Ia juga mempertanyakan alasan pihak Kejari kenapa untuk memasang spanduk tersebut sampai dilarang. Ia juga mengeluhkan sempat memasang spanduk di depan gedung DPRD, namun ternyata hilang dan kini dipasang lagi olehnya dan sejumlah rekannya. “Saya mau pasang spanduk di depan kantor Kejari, tapi malah dilarang oleh Satpamnya, katanya dilarang oleh kepala Kejari. Terus saya pasang lagi spanduk di depan gedung dewan, kemarin hilang, ya saya pasang lagi. Mungkin dewan ada deal dengan pemerintah daerah bentuknya pokir (pokok-pokok pikiran, red). Nah, pokir anggota dewan itu di tiap dinas tidak ada yang tercoret. Ada beberapa kepala dinas yang ngomong bahwa pokir mah sakti mandraguna,” sindir Yaya lagi. Terpisah, Direktur Merah Putih Institute Boy Sandi Kartanegara menyarankan agar persoalan dugaan penyelewengan dana BPJS tersebut segera dituntaskan, karena menyangkut dana besar dan milik rakyat. Bahkan ia menyarankan agar DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk untuk mencari tahu asal usul dan sejarah masalah yang sudah menahun ini. “DPRD Kabupaten Kuningan bisa rapat secepatnya untuk menuntaskan persoalan ini. Jangan sampai hak kesehatan masyarakat terbelenggu oleh sistem yang buruk ini,” sarannya. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kuningan H Ujang Kosasih MSi, berjanji akan memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan untuk dimintai penjelasan terperinci soal tunggakan Pemkab Kuningan kepada BPJS. “Masalah utang BPJS ini kita akan panggil Dinas Kesehatan untuk mengawali pendalaman. Karena perlu penjelasan dulu dari instansi tersebut. Nanti perkembangannya seperti apa setelah mendengarkan penjelasan,” katanya. Soal perlu tidaknya pembahasan lewat pansus, Ujang mengatakan pansus merupakan lembaga yang terbentuk atas dasar kesepakatan para fraksi yang ada di DPRD. Untuk bisa melahirkan pansus, tentunya ada mekanisme yang diatur di tatib DPRD. “Jadi tergantung kepada anggota DPRD. Cuma pasti jika mau mengambil keputusan tentang sesuatu itu, pasti ada kajian lebih dulu,” jelas Ketua Fraksi PKB itu. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: