25 Mei 2018, Batas Waktu Maskapai Ajukan Ekstra Flight Lebaran

25 Mei 2018, Batas Waktu Maskapai Ajukan Ekstra Flight Lebaran

JAKARTA-Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia menyepakati bahwa pengelolaan slot akan diberikan batas waktu bagi seluruh maskapai penerbangan yang ingin mengajukan ekstra flight selama periode mudik lebaran paling lambat 25 Mei 2018. Sebelumnya, AirNav Indonesia bersama dengan Direktur Angkutan Udara, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan para Maskapai melakukan pertemuan dan menandatangani kesepakatan bersama yang dilakukan pada 15 Mei 2018 di Kantor Pusat AirNav Indonesia. “Kami berharap, seluruh maskapai yang beroperasi bisa menyesuaikan dan menyusun rencana extra flight dengan aturan yang telah disepakati agar trafficpenerbangan sepanjang peak season bisa berjalan sesuai harapan,” ujar Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto di Tugu Kunstkring Jakarta, Selasa (22/5). Novie juga menambahkan, pihaknya telah melaukan koordinasi kepada 35 General Manager bandara Besar Se-Tanah Air untuk melakukan persiapan antisipasi lonjakan penumpang selama arus mudik lebaran yang akan mempengaruhi padatnya traffic penerbangan. \"Seluruh GM di 35 bandara besar dilarang cuti dan meninggalkan tempat serta kita akan melakukan penambahan personil di tempat yang diprediksi akan terjadi pelonjakan penumpang untuk menjaga semua kemungkinan,” kata dia. Sebagai informasi, AirNav melayani navigasi penerbangan di 285 titik layanan di seluruh Indonesia. Selain itu, AirNav juga melakukan pelayanan navigasi penerbangan di sejumlah ruang udara negara lain. Luas ruang udara Indonesia adalah 1.476.049 NM, sementara AirNav melayani Flight Information Region (FIR) seluas 2.219.629 NM. (uji/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: